Laporan : Sukiman
Minggu, 28 Juli 2024
Bidi.Info, Bengkulu Utara – Sebelumnya Hori Yanto bersama istrinya, selaku pemilik usaha penjahit Raya Kity yang beralamat di Desa Air Baus II kecamatan Hulu Palik kabupaten Bengkulu Utara provinsi Bengkulu, mengatakan, bahwa ada oknum yang tidak bertanggung jawab telah melakukan pemalsuan stempel milik usahanya, yang ditemukan tertinggal di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bengkulu Utara pada hari jum’at (19/7) lalu. Kuat dugaan digunakan untuk pembuatan SPJ fiktip.
Usai viral di medsos fecebook, PJS Kepala Desa Air Baus II, besama salah satu Prangkatnya mendatangi kediaman Hori Yanto, menyarankan untuk tidak melapor ke aparat penegak hukum (APH) serta menghapus yang di Upload ke fecebook tersebut. Namun pemilik usaha penjahit Raya Kity engan menghapus tetap melakukan koordinasi ke Reskrim Polres Bengkulu Utara (25/7). Koordinasi serta laporan ke Polres itu, bertujuan untuk menghindari hal – hal yang tidak di inginkan, jika terjadi dikemudian hari, seperti terkait dugaan korupsi maupun SPJ piktif yang melibatkan pihaknya.
Pengakuan Hori Yanto bersama istrinya, terhadap awak media bahwa pernah rumahnya didatangi Sekcam Hulu Palik yang juga menjabat PJS kepala Desa Air Baus II, disalah artikan oleh Kades.
“Terkait masalah stempel palsu tersebut kami tidak pernah menuduh siapa pun. Kalau masalah pak Sekcam juga selaku PJS Kades Air Baus 2, bersama salah satu prangkat Desa mendatangi rumah kami untuk menyarankan agar kami tidak melapor ke aparat penegak hukum (APH) serta menghapus yang di Upload ke fecebook itu memang ada,” kata Hori Yanto melalui telepon WhasApp (27/7/2024)
Lanjut Hori Yanto, Ada kesalahpahaman beberapa pihak seolah – olah kami menuduh, pihak lain yang memalsukan stempel tersebut itu tidak benar. Sampai saat ini belum diketahui siapa dan apa tujuan pemalsuan Stempel milik Penjahit Raya Kity tersebut.
“Alhamdulillah Kesalahpahaman tersebut, telah diselesaikan secara damai, di Kantor Desa Air Buas II, pada hari kamis malam jum,at (25/7). Yang di hadiri angota Polsek Kerkap, Bhabinkamtibmas, Ketua BPD Air Baus II beserta angota, PJS Kades Air Baus II, Sekdes dan Perakat Desa. Kedua bela pihak saling memaafkan , atas kesalapahaman tersebut. Jika kejujuran kami telah mengakui terhadap wartawan (media) bahwa ada pihak yang datang kerumah, bisa menyinggung pihak terkait, kami selaku korban memohon maaf sebesar – besarnya,” ucap Hori Yanto.
Hori Yanto, tetap berharap dengan pemerintah Desa Air Baus II dan Aparat Penegak Hukum dapat menemukan siapa oknum yang melalsukan Stempel usaha perumahan Penjahit Raya Kity itu. Hingga bisa pula di ungkap apa tujuan dan maksud pengunaan Stempel tersebut, tandasnya.
Editor : Redaksi.