Laporan : Edi Yanto
Rabu, 24 Juli 2024
Bidik.Info, Bengkulu Utara – Kades Gunung Besar kecamatan Arma Jaya kabupaten Bengkulu Utara, Adis Edi, menjelaskan, ada dua keputusan atas perkara gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu yang dilayangkan oleh perangkat desanya atas nama Juita dan Yuliana dengan pemberhentian sebagai perangkat desa.
“Majeles hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu memutuskan menolak gugatan penggugat, menghukum pengugat untuk membayar biaya perkara, dengan nomor perkara 5/G/2024.PTUN.BKL atas nama Juita,” kata adis
Lanjut Adis, sementara gugatan yang diajukan atas nama Yuliana Nagasari, Majeles hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu menyatakan batal keputusan kepala desa Gunung Besar 02 tahun 2024 tentang pemberhentian prangkat desa atas nama Yuliana Nagasari, mewajibkan kepala desa mengembalikan kedudukan penggugat seperti semula atau setara dengan peraturan undang – undang.
“Alhamdulillah perkara dalam tingkat pertama ini telah selesai. Keputusan hakim menolak seluruh gugatan penggugat atas nama Juita dan menerima atau menyatakan batal keputusan kepala desa Gunung Besar nomor 02 tahun 2024 tentang pemberhentian prangkat desa atas nama Yuliana Nagasari. Artinya keputusan hakim tersebut memenagkan pihak pemerintah desa atas gugatan Juita dan mengalahkan pemerintah desa atas gugatan Yuliana Nagasari,” tandas Adis.
Editor : Redaksi.