Example floating
Example floating
Example 728x250
Bengkulu UtaraBerita DesaBerita UtamaDaerahHeadlineNasional

Ini Kata Kades Keputusan PTUN Bengkulu Gugatan Perangkat Desa Gunung Besar

726
×

Ini Kata Kades Keputusan PTUN Bengkulu Gugatan Perangkat Desa Gunung Besar

Sebarkan artikel ini

Laporan : Edi Yanto

Rabu, 24 Juli 2024

Bidik.Info, Bengkulu Utara – Kades Gunung Besar kecamatan Arma Jaya kabupaten Bengkulu Utara, Adis Edi, menjelaskan, ada dua keputusan atas perkara gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu yang dilayangkan oleh perangkat desanya atas nama Juita dan Yuliana dengan pemberhentian sebagai perangkat desa.

Majeles hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu memutuskan menolak gugatan penggugat, menghukum pengugat untuk membayar biaya perkara, dengan nomor perkara 5/G/2024.PTUN.BKL atas nama Juita,” kata adis

Lanjut Adis, sementara gugatan yang diajukan atas nama Yuliana Nagasari, Majeles hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu menyatakan batal keputusan kepala desa Gunung Besar 02 tahun 2024 tentang pemberhentian prangkat desa atas nama Yuliana Nagasari, mewajibkan kepala desa mengembalikan kedudukan penggugat seperti semula atau setara dengan peraturan undang – undang.

“Alhamdulillah perkara dalam tingkat pertama ini telah selesai. Keputusan hakim menolak seluruh gugatan penggugat atas nama Juita dan menerima atau menyatakan batal keputusan kepala desa Gunung Besar nomor 02 tahun 2024 tentang pemberhentian prangkat desa atas nama Yuliana Nagasari. Artinya keputusan hakim tersebut memenagkan pihak pemerintah desa atas gugatan Juita dan mengalahkan pemerintah desa atas gugatan Yuliana Nagasari,” tandas Adis.

Editor : Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *