Example floating
Example floating
Example 728x250
Bengkulu UtaraBerita UtamaHeadlineNasional

Ketua DPRD Bengkulu Utara KKN Dan Jual Aset Pemerintah, Kasubag TU Katakan Begini

303
×

Ketua DPRD Bengkulu Utara KKN Dan Jual Aset Pemerintah, Kasubag TU Katakan Begini

Sebarkan artikel ini

Laporan : Redaksi

Rabu, 12 Agustus 2026

Bidik.Info, Bengkulu Utara – Parmin, S.IP, ketua DPRD kabupaten Bengkulu Utara provinsi Bengkulu periode 2024-2929, diduga terlibat Korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), yang juga melibatkan anak kadungnya atas nama Hendrawan Dwi Prasetyo, tidak menjadi pegawai maupun tenaga outsourcing sekretariat dewan, telah menguras APBD, dengan cara beberapa kali ikut terdaftar dalam kegiatan Dinas Luar (DL) daerah tahun anggaran 2026 ini.

Reni Yunita, S.IP, Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian Sekretariat dewan Bengkulu Utara menjelaskan, seluruh tenaga Outsourcing dari awal tahun 2026 telah dua kali membuat surat lamaran, bahkan atas nama Hendrawan Dwi Prasetyo, belum terdaftar sebagai pegawai maupun tenaga Outsourcing di sekretariat dewan Bengkulu Utara.

“Masalah atas nama Hendrawan Dwi Prasetyo, bisa lolos di daftat Dinas Luar saya  tidak tau, yg jelas atas nama diatas belum terdaftar sebagai pegawai maupun tenaga Outsourcing di sekretariat dewan Bengkulu Utara, saat ikut Dinas Luar daerah” jelas Reni Yunita (12/8/2026)

Lanjut Reni Yunita, seluruh Surat Tugas (SK) tenaga Outsourcing di sekretariat DPRD Bengkulu Utara, kontraknya terhadap pihak ke tiga terhitung 1 agustus 2026. Sampai hari ini, SK tersebut dalam proses jika tida ada halangan bulan agustus ini, sudah selesai, kini dalam proses.

“Sebelumnya di dalam DPA gaji tenaga Outsourcing sebesar Rp. 500 ribu per bulan, setelah dilakukan pergeseran anggaran total angaran satu tahun sebesar Rp. 312 juta, untuk tiga gatogori, yaitu tenaga Outsourcing keamanan dan klening servis, gajinya sebesar Rp.1.250.000, tenaga Outsourcing supir (Driver) unsur pimpiman sebesar Rp. 1.800.000. Pihak sekretariat dewan hanya menyediakn anggaran dan pengawasan, masalah teknis pihak ke tiga,” tutup Reni Yunita

Selain dugaan terlibat KKN parmin, juga terlibat masalah pejualan atau menguasai aset lahan milik Unit Pelayanan Pengembangan (UPP) pemerintah Provinsi Bengkulu, yang berada di Desa Giri Kencana, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara (BU), hingga kini belum di proses hukum oleh aparat penegak hukum.

Parmin, telah beberapa kali diberi kesempatan untuk memberikan hak jawab, namum selalu menghindar dan masih tidak ingin memberikan keterangan.

Editor : Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *