Laporan : Anel Yadi
Jum’at, 14 Agustus 2026
Bidik.Info, Bengkulu – Diduga puluhan tahun PT Riau Agrindo Agung (RAA), yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit beroperasi tampa memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) serta Izin Usaha Perkebunan dari Gubernur (IUP-B), sabagai salahsatu syarat, dikarenakan lahan usahannya terletak dalam lintas wilayah kabupaten, yaitu kabupaten Bengkulu Tengah dan kabupaten Bengkulu Utara, hingga merugikan negara dan daerah dibiarkan oleh pihak pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) provinsi Bengkulu, dilaporkan masyarakat kini mulai ditindaklanjuti pihak Polda Bengkulu Era Kapolda irjen Pol. Yudhi Sulistianto Wahid, S.IK. Hal dapat dilihat adanya undangan wawancara klarifikasi perkara oleh Polda Bengkulu terhadap masyarakat terkait PT tersebut, pada hari Kamis kemaren (13/8/2026).
Perwakilan masyarakat mengatakan, terus berupaya mencari keadilan dan kebenaran dengan melakukan koordinasi terhadap aparat penegak hukum karena perusahaan PT RAA yang diduga bertahun-tahun tidak memiliki HGU serta IUP-B dari Gubernur Bengkulu terus tetap beroperasi.
Melalui Dirkrimsus Polda Bengkulu, atas nama tim penyidik Gde Arya Nandana, SH, MH, melakukan wawancara dan klarifikasi perkara PT RAA, di ruang penyidik Dirkrimsus Polda Bengkulu.
Irwan Toni, perwakilan masyakakat yang di wawancaraIrwan dan diklarifikasi mengatakan, ada beberapa pertanyaan pihak penyedik, serta melengkapi laporan yang di laporkan pada beberapa waktu lalu.
“Adanya wawancara dan klarifikasi oleh pihak Polda Bengkulu terkait perkara PT RAA, artinya pihak Aparat penegak hukum khususnya Polda Bengkulu berkomitmen untuk menidaklanjuti laporan beberapa bulan lalu. Saat ini subdit tipiter Dirkrimsus Polda Bengkulu sedang melakukan penyelidikan tentang dugaan tidak pidana di bidang perkebunan sebagai mana dimaksud dalam UU Republik Indonesia nomor 32 tahun 2014 tentang perkebunan dan atau tidak pidana di bidang lingkungan hidup sebagai mana di maksud delam UU Republik Indonesia nomor 32 tahun 2009,” tegas Irwan Toni.
Hingga berita ini di terbitkan belum diperoleh, hak jawab secara resmi dari pihak Polda Bengkulu.
Editor : Redaksi.














