Example floating
Example floating
Example 728x250
BengkuluBerita UtamaHeadlineNasional

Tim Advokat Imron Rosyadi Sampaikan Nota Perlawanan terhadap Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

722
×

Tim Advokat Imron Rosyadi Sampaikan Nota Perlawanan terhadap Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Sebarkan artikel ini

Laporan : Redaksi

Selasa, 30 Juni 2026

Bidik.Info, Bengkulu – Terkait masalah pertambangan batu bara yang dikelolah perusahaan PT RSM, yang berada di Kabupaten Bengkulu Tengah menyeret dan melibatkan atas nama Imron Rosyadi, selaku mantan Bupati dua Periode Bengkulu Utara, membuat tim advokat terdiri dari Dr. (C) Ilham Patahillah, S.H., M.H., CMe, Dr. Elfahmi Lubis, S.H.MPd, C.Med. C.Parbiter, Benni Hidayat, S.H dan Caisar Alfian P Onelim, S.H. melakukan perlawan pada sidang ke dua di Pengadilan Bengkulu pada hari selasa (30/6/2026).

“Untuk mengajukan Hak Terdakwa pada sidang kali ini tentu kami dari tim Advokat telah menyusun dan membacakan nota perlawanan terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), karena perkara ini sebagai ujian apakah hukum masih ditegakkan berdasarkan kebenaran dan keadilan, ataukah dibiarkan berjalan di atas kekeliruan prosedur dan dugaan yang tidak memperoleh landasan hukum yang sah,” kata Dr. (C) Ilham Patahillah, S.H., M.H.

Lanjut Dr. (C) Ilham Patahillah, berdasarkan penyidikan terkait masalah pertambangan batu bara yang dikelolah perusahaan PT RSM mengaitkan nama Imron Rosyadi, merupakan penyidikan yang tidak sah, berkas perkara yang bukan diperuntukkan baginya, ataupun surat dakwaan yang tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana diperintahkan oleh undang-undang.

“Kami meyakini Yang Mulia Majelis Hakim akan memutus perkara ini bukan semata-mata berdasarkan bunyi pasal, melainkan berdasarkan fakta, alat bukti, hati nurani, dan sumpah jabatan untuk menegakkan hukum yang sebenar – benarnya. Berdasarkan fakta – fakta dan data yang kami himpun tidak ada yang bisa menjerat surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), terhadap terdakwa klien kami Imron Rosyadi, mantan Bupati Bengkulu Utara, karena waktu, tempat permasalahan tersebut berada di kabupaten yang berbeda tentu bukan menjadi tanggungjawabnya.

Untuk itu, sesuai data, fakta dan real yang tak terbantahkan, kami berharap dan memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar nantinya berkenan menjatuhkan putusan yang benar – benar mencerminkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum, sebagaimana amanat konstitusi dan sumpah jabatan kita semua selaku penegak hukum dan kepada Tuhan YME,” tegas Dr. (C) Ilham Patahillah.

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *