Example floating
Example floating
Example 728x250
BengkuluBerita UtamaHeadlineHukum dan KriminalNasional

Imron Rosyadi Dapat Bebas Demi Hukum Tim advokat Beberkan Fakta Dan Data, Ini Penjelasannya

640
×

Imron Rosyadi Dapat Bebas Demi Hukum Tim advokat Beberkan Fakta Dan Data, Ini Penjelasannya

Sebarkan artikel ini

Laporan : Anel Yadi

Rabu, 1 Juli 2026

Bidik.Info, Bengkulu – Berdasarkan dokumen data dan fakta yang terungkap di persidangan maupun hasil penyelidikan dan pemeriksaan masalah pertambangan batu bara yang dikelolah perusahaan PT RSM puluhan tahun lalu di Kabupaten Bengkulu Tengah menyeret dan melibatkan atas nama Imron Rosyadi, selaku mantan Bupati Bengkulu Utara hingga didudukan sebagai tersangka maupun terdakwa dugaan korupsi. Tim advokat membeberkan berbagai fakta di persidangan Eksepsi atau surat keberatan dakwaan jaksa penutut umum (JPU), pada hari selasa (30/6/2026).

Menurut tim advokat terdiri dari Dr. (C) Ilham Patahillah, S.H. M.H., CMe, Dr. Elfahmi Lubis, S.H. MPd, C.Med. C.Parbiter, Benni Hidayat, S.H dan Caisar Alfian P Onelim, S.H. Hukum akan menjawab dengan sesungguhnya untuk membebaskan kliennya kedepa, kata mereka usai sidang.

“Harapan kita, ditetapkannya pak Imron Rosyadi, selaku matan Bupati Bengkulu Utara sebagai terdakwa, terkait pengelolaan Batu Bara yang dilakukan perusahaan PT RSM, beberapa tahun lalu dapat dibebaskan demi hukum. karena, berdasarkan fakta data maupun dokumen penyelidikan, tidak ada satupun yang menunjukan ketelibatan terdakwa (Imron Rosyadi red) dalam perkara ini,” kata tim advokat.

Lanjut advokat yang di wakili oleh Dr. (C) Ilham Patahillah, pihaknya meyakini pengadilan masih menjadi panglima hukum untuk menegakan dan meluruskan fakta-fakta hukum berdasarkan dokumen – dokumen kebenaran hukum. Apa lagi berdasarkan fakta dan dokumen yang ada, masalah yang menjerat terdakwa pak Imron Rosyadi ini, kami nilai berkas perkaranya yang tidak syah, hingga dapat dibebaskan demi keadilan dan kebenaran hukum.

“Kami telah mempelajari semua dokumen dan fakta-fakta lainnya, bahwa tidak satupun yang mengarah keterlibatan terdakwa pak Imron Rosyadi, dalam permasalahan perkara ini. Untuk itu besar harapan kami nantinya pihak pengadilan dapat membebaskan Klien kami demi tegaknya kebenaran hukum,” tutupnya

Editor : Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *