Example floating
Example floating
Example 728x250
Bengkulu UtaraBerita UtamaHeadlineHukum dan KriminalNasional

KKN Era Parmin Ketua DPRD Bengkulu Utara, Kasubag TU Katakan Begini

174
×

KKN Era Parmin Ketua DPRD Bengkulu Utara, Kasubag TU Katakan Begini

Sebarkan artikel ini

Laporan : Redaksi

Jum’at, 19 Juni 2026

Bidik.Info, Bengkulu Utara – Terkait dugaan adanya Korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), pada era kepemimpinan Parmin, S.IP, sebagai ketua DPRD kabupaten Bengkulu Utara provinsi Bengkulu di periode 2024-2929, dikarenakan salahsatu tenaga outsourcing sekretariat dewan atas nama Hendrawan Dwi Prasetyo, merupakan anak kandungnya yang belum memiliki surat tugas melalui pihak ke tiga PT. Damar Outsourcing Anugrah (DOA), masuk dalam daftar telah melakukan beberapa kali Dinas Luar (DL) daerah tahun anggaran 2026 ini.

Reni Yunita, S.IP, Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian Sekretariat dewan Bengkulu Utara menjelaskan, seluruh tenaga Outsourcing dari awal tahun telah dua kali membuat surat lamaran.

“Dari awal tahun 2026 lalu, pihak tenaga Outsourcing sekretariat dewan Bengkulu Utara telah dua kali (2X) membuat surat lamaran kerja. Masalah tersebut terjadi dikarenakan harus melalui pihak ke tiga, direncanakan melalui CV di ganti dengan PT. Damar Outsourcing Anugrah (DOA),” kata Reni.

Lanjut Reni, dalam perjalanan ternyata semua tenaga Outsourcing yang telah membuat surat lamaran ke pihak sekretariat dewan maupun ke PT DOA sekitar bulan Maret lalu tidak dapat di keluarkan Surat Keputusannya (SK). Dikarenakan adanya pergeseran anggaran, sehingga semua tenaga Outsourcing per tanggal 19 Juni 2026 ini, belum memiliki Surat Keputusan (SK).

“Pertanggal hari ini (19/6 red), semua tenaga Outsourcing sekretariat dewan Bengkulu Utara masih belum memiliki SK. Terkait adanya oknum tenaga kerja Outsourcing yang belum memiliki SK, beberapa kali masuk dalam daftar Dinas Luar (DL), saya sama sekali tidak mengetahuinya. Termasuk terkait asal usul anggaran yang digunakan dinas luar tersebut,” tegas Reni Yunita.

Parmin.S.IP, selaku ketua DPRD Bengkulu Utara, dari fraksi partai PDI P yang ingin diminta hak jawabnya, belum juga merespon WhatsApp maupun telepon dari redaksi media ini, sehingga belum bisa ditulis hak jawabnya.

Berikut Data Anak Kandun Ketua DPRD kabupaten Bengkulu Utara atas nama Hendrawan Dwi Prasetyo Masuk Dalam Daftar Dinas Luar (DL)

– Berdasarkan dokumen surat perintah tugas (SPT) nomor :000.1.2.2/34/ST/08. 0004/2026 Tertanggal 10 April 2026, yang ditandatangani Parmin, S.IP, memerintahkan Ketua DPRD Bengkulu Utara yang didampingi Panzir, S.KM bersama Hendrawan Dwi Prasetyo, untuk menghadiri undangan rapat koordinasi ADKASI Kegiatan rettret KPPD Lemhamnnas RI di Ballroom Hotel Redtopn Jakarta dari tanggal 11 hingga 13 April 2026.

– SPT nomor : 000.1.2.2/50/ST/08.0004/2026, yang dikeluarkan pada tanggal 18 Mei 2026, untuk melakukan koordinasi dan konsultasi tentang Implementasi peraturan badan pengaturan hilir minyak dan gas bumi, ke Sekretariat DPRD kabupaten Empat Lawang dan kabupaten Muara Enim provinsi Sumatra Selatan, juga didampingi Panzir, S.KM bersama anak kandungnya  atas nama Hendrawan Dwi Prasetyo.

– SPT nomor : 000.1.2.2/54/ST/08.0004/2026 yang dikeluarkan tanggal 22 Mei 2026, untuk melakukan koordinasi dan konsultasi tentang implementasi intruksi Presiden nomor 2 tahun 2026 tentang percepatan swasembada pangan bidang pertanian, di Lahat propinsi sumatra selatan juga didampingi Panzir, S.KM bersama anak kandungnya  atas nama Hendrawan Dwi Prasetyo.

– Surat SPT nomor : 000.1.2.2/37/ST/08. 0004/2026 dikeluarkan tanggal 14 April 2026, untuk mengikuti kursus pemantapan pimpinan daerah, di Glamping Borobudur Internasional Golf, yang juga didampingi Panzir, S.KM bersama anak kandungnya  atas nama Hendrawan Dwi Prasetyo.

Editor : Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *