Example floating
Example floating
Example 728x250
BengkuluBerita UtamaHeadlineNasional

Terkait HGU PT Agri Andalas HKTI Audensi Ke BPN Bengkulu, Ini Penjelasan Bando Amin

734
×

Terkait HGU PT Agri Andalas HKTI Audensi Ke BPN Bengkulu, Ini Penjelasan Bando Amin

Sebarkan artikel ini

Laporan : Anel Yadi

Jum’at, 19 Juni 2026

Bidik.Info, Bengkulu – Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) bersama anggota melakukan audensi ke kantor BPN provinsi Bengkulu, untuk mempertanyakan sengketa lahan yang dikelola oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Agri Andalas di kabupaten Bengkulu Selatan-Seluma. Kedatangan pihak anggota HKTI ke BPN provinsi Bengkulu pada hari Jum’at (19/6/2026).

Rombongan Anggota HKTI di komandoi oleh Dr. Drs. H. Bando Amin, C.Kader, MM, selaku ketua Himpunan kerukunan petani Indonesia di provinsi Bengkulu bersama Alpian, sebagai ketua HKTI kabupaten Seluma. Ada enam (6) point yang disampaikan pihak HKTI di provinsi Bengkulu saat audensi dengan pihak BPN provinsi Bengkulu, yaitu :

1. Terkait kronologis lahan HKTI di kabupaten Bengkulu Selatan – Seluma yang diduga telah dikuasai PT Agri Andas

2. Terkait bangunan berbasis rumah sekolah dasar (SD)

3. Terkait bangun masjid yang sudah ada di lokasi PT Agri Andas

4. Terkait bangunan gedung rapat atau Bali desa

5. Terkait pemakaman umum warga

6. Terkait rumah untuk para penduduk (Retermen)

“Akibat kebutuhan tanah yang mendesak di tingkat petani berbagai permasalahan yang terjadi antara masyarakat dengan pihak PT Agri Andalas diwilayah provinsi Bengkulu ini, bisa memicu konflik sosial yang berkepanjangan di tengah
masyarakat Kabupaten Seluma. Untuk itu, perlu di upayakan agar pihak pemerintah provinsi Bengkulu dan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Provinsi Bengkulu mencari jalan keluar atas persoalan tersebut,’ tegas H. Bando Amin dan Alpian.

Tentrem Prihatin, S.Sit,. M.M., QRMP, sekaku kepala BPN provinsi Bengkulu bersama Syaefulloh, ST, MT, M.Sc, kepala BPN Seluma, mengatakan, semua aspirasi maupun usulan dan pendapat, tim audensi dari HKTI akan di tampung untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme aturan yang ada.

“Kami akan menjawab semua pertanyaan, pendapat, maupun usulan dari HKTI secara tertulis melalui surat resmi. Pihak BPN pastikan  dalam waktu singkat selambat-lambatnya tiga (3) hari kedepan surat jawaban dan penjelasan pihak BPN sudah sampai kepada pihak HKTI,”  tutup, Tentrem Prihatin.

Editor : Redaksi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *