Example floating
Example floating
Example 728x250
BengkuluBengkulu TengahBengkulu UtaraBerita UtamaHeadlineHukum dan KriminalNasional

Kejati Bengkulu Berkoordinasi Ke Satgas PKH Dan Kejagung PT RAA Beroperasi Tampa HGU Dan IUP-B Dari Gubernur

1013
×

Kejati Bengkulu Berkoordinasi Ke Satgas PKH Dan Kejagung PT RAA Beroperasi Tampa HGU Dan IUP-B Dari Gubernur

Sebarkan artikel ini

Laporan : Anel Yadi

Rabu, 17 Juni 2026

Bidik.Info, Bengkulu – Dugaan puluhan tahun perkebunan sawit PT Riau Agrindo Agung (RAA), beroperasi tampa memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) serta Izin Usaha Perkebunan dari Gubernur (IUP-B), sabagai salahsatu syarat karena lahan usahannya terletak dilintas wilayah kabupaten, yaitu kabupaten Bengkulu Tengah dan kabupaten Bengkulu Utara, yang dilaporkan masyarakat ke pihak Kejati Bengkulu, kini mulai memasuki babak baru.

Kepala kejaksaan tinggi Bengkulu Era Saipul Bahri Siregar, SH,MH, melalui Wenharnol, SH, MH, selaku kasih pengadilan operasi tindak pidana khusus Kejati Bengkulu, mengatakan, laporan masyarakat tetap berperose.

“Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, sudah berkoordinasi kepihak Kejaksaan Agung RI, dan Satgas PKH. Artinya laporan masyarakat telah berproses. Saat ini kami menunggu perkembangan dari Kejaksaan Agung serta Satgas PKH yang masih mendalami laporan agar berproses sesuai hukum dan undangan – undangan yang berlaku,” tutup Wenharnol, SH, MH. (15/6/2026)

Satgas PKH, merupakan satuan tugas penertiban kawasan hutan yang dibentuk pemerintah untuk menertibkan dan mengembalikan penguasaan kawasan hutan secarah sah kepada negara.

Satgas PKH merupakan tim khusus lintas instansi yang dibentuk pemerintah Indonesia untuk menertibkan kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal dan memastikan hutan tetap menjadi milik negara serta dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas.

Satgas PKH terdiri dari dua komponen utama, Pengarah, dipimpin oleh Menteri Pertahanan, bertugas memberikan arahan strategis, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan penertiban. Pelaksana, dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, bertugas melakukan inventarisasi hak negara, penegakan hukum, koordinasi antar lembaga, dan optimalisasi penerimaan negara.

Bahkan beberapa perwakilan  masyarakat desa penyangga di wilayah  PT RAA, sedang merencanakan persiapan untuk kembali berangkat ke jakarta. Kali ini sasaran warga untuk melaporkan PT RAA secara langsung ke Presiden RI dan Satgas PKH

Ediror : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *