Laporan : Redaksi
Rabu, 17 Juni 2026
Bidik.Info, Bengkulu Utara – Tenaga outsourcing sekretariat DPRD Bengkulu Utara yang di rekrut melalui pihak ke tiga perusahaan PT. Damar Outsourcing Anugrah (DOA) tahun 2026, yang diduga dari awal memiliki permasalahan, di karenakan anak kandung ketua DPRD atas nama Hendrawan Dwi Prasetyo, telah melakukan beberapa kali Dinas Luar (DL) daerah. Hal tersebut kuat dugaan terjadinya Korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Hendrik, ST, selaku kabag keuangan bersama Kasubag TU sekretariat DPRD kabupaten Bengkulu Utara menjelaskan, sebanyak 37 orang tenaga Outsourcing direkrut melalui perusahaan PT. Damar Outsourcing Anugrah (DOA) dalam menjajankan tugasnya masing-masing belum mendapatkan Surat tugas, dikarenakan ada permasalahan pergeseran anggaran atau DPA.
“Tenaga kerja Outsourcing terdapat tiga hal penting, yaitu Perusahan Menentukan kebutuhan pekerjaan, memilih penyedia jasa, dan menetapkan standar kualitas atau sesuai Key Performance Indicator (KPI), Perusahaan penyedia jasa Outsourcing Bertanggung jawab merekrut, melatih, mengelola administrasi, dan memastikan hak karyawan terpenuhi, Tenaga kerja Outsourcing bekerja di perusahaan pengguna sesuai arahan dan sesuai kontrak, sementara tenaga outsourcing atas nama Hendrawan Dwi Prasetyo, maupun yang lainnya belum memiliki Surat Keputusan (SK) tugas dari pihak ke tiga PT. Damar Outsourcing Anugrah (DOA), dikarenakan ada permasalahan Pergeseran anggaran atau DPA,” kata Hendrik, selaku Kabag keuangan dan Kasubag TU sekretariat Dewan Bengkulu Utara, pada hari jum’at (12/6/2026) lalu.
– Berdasarkan dokumen surat perintah tugas (SPT) nomor :000.1.2.2/34/ST/08. 0004/2026 Tertanggal 10 April 2026, yang ditandatangani Parmin, S.IP, memerintahkan Ketua DPRD Bengkulu Utara yang didampingi Panzir, S.KM bersama Hendrawan Dwi Prasetyo, untuk menghadiri undangan rapat koordinasi ADKASI Kegiatan rettret KPPD Lemhamnnas RI di Ballroom Hotel Redtopn Jakarta dari tanggal 11 hingga 13 April 2026.
– SPT nomor : 000.1.2.2/50/ST/08. 0004/2026, yang dikeluarkan pada tanggal 18 Mei 2026, untuk melakukan koordinasi dan konsultasi tentang Implementasi peraturan badan pengaturan hilir minyak dan gas bumi, ke Sekretariat DPRD kabupaten Empat Lawang dan kabupaten Muara Enim provinsi Sumatra Selatan, juga didampingi Panzir, S.KM bersama anak kandungnya atas nama Hendrawan Dwi Prasetyo.
– SPT nomor : 000.1.2.2/54/ST/08.0004 /2026 yang dikeluarkan tanggal 22 Mei 2026, untuk melakukan koordinasi dan konsultasi tentang implementasi intruksi Presiden nomor 2 tahun 2026 tentang percepatan swasembada pangan bidang pertanian, di Lahat propinsi sumatra selatan juga didampingi Panzir, S.KM bersama anak kandungnya atas nama Hendrawan Dwi Prasetyo.
– Surat SPT nomor : 000.1.2.2/37/ST/08. 0004/2026 dikeluarkan tanggal 14 April 2026, untuk mengikuti kursus pemantapan pimpinan daerah, di Glamping Borobudur Internasional Golf, yang juga didampingi Panzir, S.KM bersama anak kandungnya atas nama Hendrawan Dwi Prasetyo.
Parmin.S.IP, selaku ketua DPRD Bengkulu Utara, ingin diminta hak jawabnya, belum juga merespon WhatsApp maupun telepon dari redaksi media ini, sehingga belum bisa ditulis hak jawabnya.
Editor : Redaksi.














