Laporan : Redaksi
Jum’at, 12 Juni 2026
Bidik.Info, Bengkulu Utara – Selain dugaan ketelibatan Parmin, S.IP, selaku ketua DPRD kabupaten Bengkulu Utara masalah pejualan atau menguasai aset pemerintah provinsi Bengkulu, dilaporkan ORMAS hingga kini belum diproses hukum oleh pihak aparat penegak hukum Kejati Bengkulu. Ada pula dugaan terjadinya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di anggaran tahun 2026.
Berdasarkan dokumen SPT nomor :000.1.2.2/34/ST/08.0004/2026 Tertanggal 10 April 2026, yang ditandatangani Parmin, S.IP, memerintahkan Ketua DPRD Bengkulu Utara yang didampingi Panzir, S.KM bersama Hendrawan Dwi Prasetyo, untuk menghadiri undangan rapat koordinasi ADKASI Kegiatan rettret KPPD Lemhamnnas RI di Ballroom Hotel Redtopn Jakarta dari tanggal 11 hingga 13 April 2026.
Kejangalan Surat Perintah Tugas (SPT) perjalanan Dinas terhadap tenaga outsourcing yang tidak atau belum memiliki SK atas nama Hendrawan Dwi Prasetyo, merupakan anak kandung Ketua DPRD Bengkulu Utara melakukan beberapa kali perjalan dinas yang dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Bengkulu Utara tahun anggaran 2026 tersebut, di akui oleh kabag keuangan dan Kasubag TU Sekretariat DPRD Bengkulu Utara.
Hendrik, ST, selaku kabag keuangan sekretariat DPRD kabupaten Bengkulu Utara, membenarkan seluruh tenaga outsourcing yang berjulah 37 orang sampai dengan tanggal (11/6) ini, belum memiliki surat tugas (SK), di karenakan terkendala dengan berbagai hal, termasuk adanya perubahan pergeseran DPA, sehingga belum ada pembayaran berbentuk apa pun terkait tenaga outsourcing tersebut.
Hendrik, juga mengakui dan membenarkan adanya Surat Perintah Tugas (SPT) perjalanan Dinas terhadap tenaga outsourcing atas nama Hendrawan Dwi Prasetyo, selaku anak kandung ketua DPRD Bengkulu Utara.
“Tenaga outsourcing atas nama Hendrawan Dwi Prasetyo, yang belum memiliki SK tersebut, bisa lolos SPT nya sebagai pendaping di karenakan adanya tekanan pak Ketua. Dari awal sudah kami ingatkan, bahwa semua tenaga outsourcing yang belum di SK kan tidak diperbolehkan masuk dalam SPT dinas luar (DL), yang berpotensi pelangaran hukum nantinya,” kata Hendrik, sebelumnya.
Terkait hal tersebut Parmin, selaku ketua DPRD Bengkulu Utara, ingin diminta hak jawabnya, masih belum merespon WhatsApp maupun telepon dari redaksi media ini, sehingga belum bisa ditulis hak jawabnya.
Editor : Redaksi.














