Example floating
Example floating
Example 728x250
Bengkulu UtaraBerita UtamaHukum dan KriminalNasional

Era Parmin DPRD BU Diduga KKN, Berikut Nama 37 Tenaga Outsourcing Melalui PT DOA

745
×

Era Parmin DPRD BU Diduga KKN, Berikut Nama 37 Tenaga Outsourcing Melalui PT DOA

Sebarkan artikel ini

Laporan : Redaksi

Sabtu, 13 Juni 2026

Bidik.Info, Bengkulu Utara – Sebanyak 37 orang sebagai tenaga outsourcing sekretariat DPRD Bengkulu Utara yang di rekrut melalui pihak ke tiga perusahaan PT. Damar Outsourcing Anugrah (DOA) tahun 2026, yang diduga dari awal memiliki permasalahan, di karenakan anak kandung Parmin, S.IP,, selaku ketua DPRD atas nama Hendrawan Dwi Prasetyo, telah melakukan beberapa kali Dinas Luar (DL) daerah kendati belum memiliki Surat Tugas (SK), seperti ke Muara Enim dan ke Jakarta. Hal tersebut kuat dugaan terjadinya Korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Hendrik, ST, selaku kabag keuangan sekretariat DPRD kabupaten Bengkulu Utara menjelaskan, sebanyak 37 orang tenaga Outsourcing direkrut melalui perusahaan PT. Damar Outsourcing Anugrah (DOA) dalam menjajankan tugasnya masing-masing.

“Tenaga kerja Outsourcing terdapat tiga hal penting, yaitu Perusahan Menentukan kebutuhan pekerjaan, memilih penyedia jasa, dan menetapkan standar kualitas atau sesuai Key Performance Indicator (KPI), Perusahaan penyedia jasa Outsourcing Bertanggung jawab merekrut, melatih, mengelola administrasi, dan memastikan hak karyawan terpenuhi, Tenaga kerja Outsourcing bekerja di perusahaan pengguna sesuai arahan dan sesuai kontrak,” jelas Hendrik, pada hari juam’at (12/6/2026) kemaren.

Lanjut Hendrik, sebanyak 37 orang jasa Outsourcing tersebut sudah pasti dibayar honornya kendati SK nya belum ada. Akibat belum terbayar hingga kini karena ada permasalahan seperti Pergeseran anggaran atau DPA

“Semua tenaga Outsourcing tersebut belum di keluarkan Surat tugas (SK) nya. Terkait honor mereka dipastikan akan dibayar karena uangnya sudah ada, sekarang tinggal menunggu perubahan DPA yang sedang berjalan saat ini. Perubahan tersebut untuk mengantisipasi terjadinya masalah kemudian hari, melalui pihak ke tiga PT. Damar OutsourcingAnugrah (DOA),” tutup Hendrik.

Saat ditanya, apakah tidak menyalahi aturan jika tenaga Outsourcing, gaji atau honornya dihitung sebelum ada SK, hanya mengacu pada surat daftar yang dikeluarkan pihak sekretariat, Hendrik, engan menjelaskannya.

Editor : Redaksi.

Respon (1)

  1. Sedikit meluruskan, PT. DOA belum ada kontrak terkait jasa tenaga OS di DPRD BU, mohon dicari dulu kebenaranya sebelum membuat berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *