Example floating
Example floating
Example 728x250
Bengkulu UtaraBerita UtamaHeadlineHukum dan KriminalNasional

Telah Rampung Data Pendukung Parmin Ketua DPRD Bengkuku Utara Jual Aset Pemerintah, Untuk Dipertanyakan Ke APH

837
×

Telah Rampung Data Pendukung Parmin Ketua DPRD Bengkuku Utara Jual Aset Pemerintah, Untuk Dipertanyakan Ke APH

Sebarkan artikel ini

Laporan : Redaksi

Jum’at, 29 Mei 2026

Bidik.Info, Bengkulu Utara – Parmin, S.IP, yang menjabat sebagai ketua DPRD kabupaten Bengkulu Utara telah dilaporkan oleh ORMAS ke Aparat penegak Hukum (APH), baik ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu maupun ke Kejaksaan Agung RI, terkait dugaan masalah penjualan aset lahan milik Unit Pelayanan Pengembangan (UPP) pemerintah Provinsi Bengkulu, yang berada di Desa Giri Kencana, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara, hingga saat ini belum juga ditindak tegas dan tersentu hukum, menjadi tanda tanya publik.

Data pendukung seperti dokumen laporan, dokumen akta hibah, dokumen kuetansi, dokumen surat dari dinas Perkebunan, dokumen dena lokasi lahan dan gambar lokasi maupun dokumen lainnya, sebagai aset Unit Pelayanan Pengembangan (UPP) pemerintah Provinsi Bengkulu yang diduga kuat dikuasai dan dijual Parmin, S.IP, ketika menjabat Kepala Desa Giri Kencana tersebut telah rampung dipersiapkan oleh redaksi media ini, untuk dipertanyakan ke aparat penegak hukum (APH)

Berdasarkan dalam Laporan ORMAS dicantumkan hasil Pemeriksaan BPK Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu, pada halaman 577, menyatakan aset berupa tanah dan bangunan Gedung kantor Unit Pelayanan Pengembangan (UPP) sebagai aset Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu dengan luas tanah 7000 meter persegi, sebagian ada yang telah dijual saudara Parmin, tentu telah melakukan perbuatan melawan hukum yang harus ditindak secara tegas aparat penegak hukum.

Parmin,S.IP, yang saat ini menduduki jabatan strategis diduga dibekingi oknum tertentu, sebagai pelaku penyerobatan aset pemerintah yang dilaporkan ORMAS tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu maupun ke Kejaksaan Agung RI, yang belum ditindak tegas seolah – olah hukum dinegeri ini, benar – benar tajam ke bawah tumpul ke atas, perlu didorong semua pihak untuk dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Melalui redaksi Bidik.Info, Parmin, selaku ketua DPRD Bengkulu Utara, sebelumnya mengatakan, tidak ingin menanggapi terkait laporan maupun pemberitaan, sehingga sampai hari ini belum ada hak jawabnya.

Editor : Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *