Laporan : Anel Yadi
Senin, 1 Juni 2026
Bidik.Info, Bengkulu – Parmin, S.IP, yang menjabat sebagai ketua DPRD kabupaten Bengkulu Utara, dilaporkan oleh ORMAS terkait dugaan masalah penjualan aset lahan milik Unit Pelayanan Pengembangan (UPP) pemerintah Provinsi Bengkulu, yang berada di Desa Giri Kencana, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara (BU), hingga dilaporkan dengan dua surat laporan, yaitu nomor : 002 tahun 2025 ke Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, dan nomor : 006 tahun 2026 ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang disertai dokumen dan tiga nama saksi eks pegawai Unit Pelayanan Pengembangan (UPP), hingga kini belum di proses secara hukum.
Sebelumnya Forum Aktivis Bengkulu Bersatu (FABB), melaksanakan demo atau aksi damai di depan Kejaksaan Tinggi Bengkulu (11/5 red) lalu. Salahsatu point tututan pihak FABB agar Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengusut tuntas setiap laporan masyarakat, termasuk terkait penjualan aset pemerintah yang melibatkan Parmin, saat menjabat kepala desa, kini sebagai ketua DPRD Bengkulu Utara.
Fri wisdom Sumbayak SH, MH, sekaku Kepala penerangan hukum (Kapuspenkum) kejaksaan tinggi Bengkulu ketika itu mengatakan, semua laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dan diusut sesuai mekanisme hukun yang berlaku.
Belum adanya tindakan tegas pihak Kejati Bengkulu, menjadi tandatanya publik, sehingga tim redaksi media ini, direncaanakan perlu mendatangi Kajati atau pihak yang terkait pada hari selasa besok (2/6 red), untuk mempertanya dan meminta keterangan serta hak jawab terkait laporan permasalahan tersebut.
Editor : Redaksi.














