Laporan : Anel Yadi
Selasa, 19 Mei 2026
Bidik.Info, Bengkulu – Parmin, S.IP, yang menjabat sebagai ketua DPRD kabupaten Bengkulu Utara saat ini, dilaporkan oleh ORMAS terkait dugaan masalah penjualan aset lahan milik Unit Pelayanan Pengembangan (UPP) pemerintah Provinsi Bengkulu, yang berada di Desa Giri Kencana, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara (BU).
Dalam laporan ORMAS tersebut saudara Parmin, segaja menjual dan menguasai aset pemerintah saat sedang menjabat Kepala Desa, dengan dua surat laporan, yaitu nomor : 002 tahun 2025 ke Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, dan nomor : 006 tahun 2026 ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang disertai tiga orang nama saksi selaku eks pegawai Unit Pelayanan Pengembangan (UPP) Direktorat Jenderal
Perkebunan Proyek Pengembangan Budidaya Perkebunan di Desa Giri
Kencana, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara dengan satu bundel bukti atau dokumen berkas lainnya.
Ada 7 dasar laporan ORMAS tersebut yaitu, UUD 1945, UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Nomor : 039/D.Il.4/X/2010 tentang Ormas LAKI terdaftar pada Kesbangpol Depdagri RI, Surat Pendaftaran Ciptaan (SPC) LAKI Nomor 053129 tentang Pendaftaran Hak Cipta pada Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Menteri Hukum dan HAM RI, Pemegang Hak Merk LAKI Nomor : IDM 000394 948.Dirjen Hak Kekayaan intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia RI tertanggal 19
Agustus 2013 dan AD/ART, Program Kerja dan SOP LAKI.
Dari laporan ORMAS dan data yang terhimpun, beberapa Forum Aktivis Bengkulu Bersatu (FABB), melaksanakan demo atau aksi damai di depan Kejaksaan Tinggi Bengkulu (11/5) lalu. Salahsatu point tututan pihak FABB agar Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengusut tuntas setiap laporan masyarakat, termasuk terkait penjualan aset pemerintah yang melibatkan Parmin, selaku ketua DPRD Bengkulu Utara.
Sebelumnya pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Fri wisdom Sumbayak SH, MH, sekaku Kepala penerangan hukum (Kapuspenkum) kejaksaan tinggi Bengkulu mengatakan, semua laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dan diusut sesuai mekanisme hukun yang berlaku.
Terbaru Herman Lupti ketua ORMAS Forum Aktivis Bengkulu Bersatu (FABB), mengatakan, tidak munutup kemungkinan kembali melakukan demo atau aksi damai di depan Kejaksaan Tinggi Bengkulu, untuk mendorong percepatan pengusutan setiap laporan masyarakat.
“Tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat ini, kami kembali melakukan aksi damai, untuk mendorong percepatan pengusutan setiap laporan masyarakat yang melibatkan oknum – oknum pejabat di daerah ini,” jelas pihak FABB yang tidak ingin ditulis namanya.
Melalui redaksi Bidik.Info, Parmin, selaku ketua DPRD Bengkulu Utara, sebelumnya mengatakan tidak ingin menanggapi terkait masalah laporan maupun Berita ini.
Editor : Redaksi.














