Laporan : Anel Yadi
Rabu, 13 April 2026
Bidik.Info, Bengkulu Tengah – Diduga Sudah puluhan tahun PT Riau Agrindo Agung (RAA), beroperasi tampa memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) serta Izin Usaha Perkebunan dari Gubernur (IUP-B), sabagai salahsatu syarat karena lahan usahannya terletak dilintas wilayah kabupaten, yaitu kabupaten Bengkulu Tengah dan kabupaten Bengkulu Utara, hingga kini tidak pernah tersentu hukum, tidak menitup kemungkinan akan segera dilaporkan ke Prabowo, selaku Presiden RI.
PT RAA beroperasi di provinsi Bengkulu tampa legalitas HGU maupun IUP-B dari Gubernur tersebut telah dilaporkan ke berbagai pihak, baik ke Mabes Polri, Kejagung RI, Kementerian BPN RI, ke pemerintah Daerah dan ke DPRD Kabupan maupun DPRD Provinsi hingga kini belum ada kejelasan perkembangan tindakan pihak terkait, seolah – olah perusahaan PT.RAA kebal Hukum dan dibekingi orang kuat, tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat ini, perwakilan masyarakat Desa Peyangga akan kembali berangkat ke Jakarta untuk melaporkan secara langsung ke Prabowo, selaku Presiden Republik Indonesia, untuk meminta kepastian hukum dan keadilan.
Saat Forum Aktivis Bengkulu Bersatu (FABB), melaksanakan demo atau aksi damai di depan Kejaksaan Tinggi Bengkulu (11/5) kemaren, Melalui Kepala penerangan hukum (Kapuspenkum) kejaksaan tinggi Bengkulu, Fri wisdom Sumbayak, SH, MH, mengatakan laporkan terkait PT Riau Agrindo Agung (RAA) tetap diusut dan sedang di pelajari, bahkan berharap perwakilan warga Desa Peyangga bisa datang pekan depan ke Kejati Bengkulu, untuk mendapat informasi atau penjelasan sejauh mana tindaklanjut perkembangan peroses laporan tersebut.
Sembari menunggu proses laporan di Kejati Bengkulu, Beberapa masyarakat Desa Peyangga PT RAA, berencana dan menyusun laporan secara langsung ke Probowo, selaku Presiden Republik Indonesia.
“Tidak mebutup kemungkinan dalam waktu dekat ini, kami kembali berangkat ke jakarta. Saat ini, kami sedang menyusun laporan maupun berkas – berkas terkait dugaan sudah puluhan tahun PT Riau Agrindo Agung (RAA), beroperasi tampa memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) serta Izin Usaha Perkebunan dari Gubernur (IUP-B), sabagai salahsatu syarat karena lahan usahannya terletak dilintas wilayah kabupaten, yaitu kabupaten Bengkulu Tengah dan kabupaten Bengkulu Utara, merugikan Daerah dan Negara hingga kini tidak pernah tersentu hukum. Terkait hal tersebut tidak menutup kemungkinan akan segera dilaporkan secara langsung ke Prabowo, selaku Presiden RI, yang berjanji tidak akan tebang pilih mengusut berbagai pelangaran hukum di negeri kaya sumber alam ini,” kata warga Desa Peyangga tidak ingin ditulis namanya.
Editor : Redaksi.














