Laporan : Anel Yadi
Rabu, 13 Mei 2026
Bidik.Info, Bengkulu – Dugaan masalah Aset lahan milik Unit Pelayanan Pengembangan (UPP) pemerintah Provinsi Bengkulu, yang berada di Desa Giri Kencana, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara (BU), segaja dijual dan dikuasai oleh Parmin, S.IP, saat menjabat Kepala Desa, kini menduduki jabatan ketua DPRD kabupaten Bengkulu Utara, dilaporkan oleh masyarakat melalui surat laporan nomor : 002/DPC-Laki/BU/VII/2025 ke Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, hingga kini belum diketahui perkembangan pengusutannya, pihak ORMAS-LAKI melanjutkan laporannya ke Kepala Kejaksaan Agung RI, nomor Surat laporan : 006/DPC-LAKI/BU/II/2026, yang disertai satu bundel bukti atau dokumen berkas.
Dalam surat ke Kejaksaan Agung RI tersebut pihak ORMAS-LAKI meminta untuk ditindaklanjuti laporan pengaduan Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Nomor : 002/DPC-LAKI/BU/VII/2025 tanggal 28 Juli 2025 yang ditujukan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Saat Forum Aktivis Bengkulu Bersatu (FABB), melaksanakan demo atau aksi damai di depan Kejaksaan Tinggi Bengkulu (11/5) kemaren, melalui Fri wisdom Sumbayak SH, MH, sekaku Kepala penerangan hukum (Kapuspenkum) kejaksaan tinggi Bengkulu mengatakan, semua laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dan diusut sesuai mekanisme hukun yang berlaku.
“Semua laporan masyarakat ditindaklanjuti dan diusut sesuai mekanisme hukun yang berlaku, terkait berkas laporan masalah dugaan penjualan dan penguasaan aset pemerintah dokumen laporannya masih ada di Kejati Bengkulu. Untuk mendapatkan informasi atau penjelasan sejauh mana tindaklanjut perkembangan peroses pengusutan laporannya. pihak pelapor bisa datang secara langsung ke Kejati Bengkulu, karena menyangkut penyelidikan belum bisa disampaikan secara terbuka terhadap publik,” kata Fri wisdom Sumbayak SH, MH.
Melalui redaksi Bidik.Info, Parmin, selaku ketua DPRD Bengkulu Utara, tidak ingin menanggapi terkait masalah laporan ini.
“Saya tidak mau menangapi terkait laporan dan Berita ini,” tutup Parmin.
Editor : Redaksi.














