Laporan : Anel Yadi
Senin, 11 Mei 2026
Bidik.Info, Bengkulu – Kembali pihak Forum Aktivis Bengkulu Bersatu (FABB), melaksanakan demo atau aksi damai di depan Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan pengadilan Tinggi Bengkulu, untuk Menyikapi berbagai penanganan hukum maupun dugaan pelanggaran hukum yang ada dì provinsi Bengkulu, pada hari senin (11/5/2026)
Dalam 10 tuntutan pihak Forum Aktivis Bengkulu Bersatu (FABB), salahsatunya terkait legalitas perusahaan perkebunan PT Riau Agrindo Agung (RAA) sudah hampir 20 tahun, bahkan hingga kini diduga belum memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) serta Izin Usaha Perkebunan (IUP-B) dari Gubernur Bengkulu sabagai syarat yang berusaha dilintas wilayah kabupaten, yaitu kabupaten Bengkulu Tengah dan kabupaten Bengkulu Utara.
Bertahun – tahun tidak memiliki perlengkapan syarat izin usaha, pihak PT RAA, hingga kini tetap beroperasi, yang diduga telah merugikan daerah dan negara tanpa tersentu hukum, oleh karena itu beberapa perwakilan masyarakat desa Peyangga meminta pihak kejati Bengkulu menindak tegas dan tidak melakukan pembiaran pelangaran hukum.
Menangapi aspirasi masyarakat pihak Kejati Bengkulu, melalui Kepala penerangan hukum (Kapuspenkum) kejaksaan tinggi Bengkulu, Fri wisdom Sumbayak SH, MH, mengatakan, laporkan terkait dengan PT Riau Agrindo Agung (RAA) tetap diusut dan sedang di pelajari.
“Terkait PT RAA, kami berharap perwakilan dari masyarakat desa penyangga, pada minggu depan bisa datang ke Kejati Bengkulu, untuk mendapat informasi atau penjelasan sejauh mana tindaklanjut perkembangan peroses laporannya. Setiap laporan masyarakat pasti akan di proses sesuai hukum maupun temuan yang ada walaupun memerlukan waktu,” tegas Fri wisdom Sumbayak SH, MH.
Berikut Tuntutan Aksi Damai Forum Aktivis Bengkulu Bersatu (FABB)
1. Meminta Kepada Kejaksaan Tinggi Bengkul u Untuk Mengusut tuntas terkait
Aliran Dana pada Kasus THLT PDAM Kota Bengkulu yang mellbatkan Gubernur
aktif Bengkulu bapak Helmi Hasan.
2 Mengusut Kemball dugaan Keterlibatan Gubernur Bengkulu Aktif Bapak Helmi Hasan terkait kasus PTM/Megamall Yang Telah Merugikan Daerah Sebesar 194 Milyar.
3. Pengusutan Kembali terkait dugaan penyimpangan Anggaran dana Bansos
tahun 2012 dan 2013 yang telah merugikan negara 11, 4 Milyar yang diduga kuat melibatk an gubernur Bengkulu aktif bapak Helmi Hasan.
4. Meminta Kepada Kejaksaan Tinggi Bengkulu Mengusut Tuntas Terkait Dugaan
Perkebunan Sawit llegal PT. Riau Agrindo Agung (PT.RAA)
5. Meminta Kejaksaan Tinggi Bengkulu Untuk Menyelesaikan Kasus Penjualan Aset Pemprov di Bengkulu Utara yang melibatkan Ketua DPRD Bengkulu Utara yang sudah dilaporkan Ke Kejati Bengkulu.
6. Meminta Kejaksaan Tinggi Bengkulu Untuk Seger a Menindaklanjuti terkait
Dugaan Perambahan Kawasan Hutan Yang Dilakukan PT. Sandabi Indah Lestari pada Kawasan Hutan produksi Yang Dapat Dokonversi Pada Register 71 Kabupaten Bengkulu Utara yang telah dijadikan kebun sawit seluas kurang lebih 750 Ha Tanpa lzin.
7. Meminta Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk Membuka Dugaan
adanya Permainan dalam Penangan Kasus Tambang Batu Bara PT. Ratu Samban Mining yang telah Merugikan Negara sebesar 1,8 Triliun, Dimana JPU
Hanya menuntut Aktor utamanya dengan tuntutan 4 tahun Penjara yang di nilai
tak wajar dan tidak sebanding dengan Tindakan korupsi yang dilakukan.
8. Meinta Kejati Bengkulu Mengusut adanya penyimpangan tidak sesuai SOP Pada tes Kesehatan jiwa calon Legestaif tahun 2024 di Rumah Sakit Jiwa diduga aliran Dana Masuk Ke rekening Pribadi Panitia pelaksana
9. Mengusut Tuntas Terkait Proyek BPBD Provinsi Bengkulu di kabupaten seluma
(Jembatan Air Matan) dan Kontruksi Pengaman Badan jalan Di kabupaten
Lebong Tahun Anggaran 2025
10. Meminta Kejati Bengkulu Untuk Mengusut Tuntas terkait penggunaan Meterial legal pada Satker BPBD Provinsi Bengkulu
Editor : Redaksi.














