Laporan : Edi Yanto
Selasa, 12 Mei 2026
Bidik.Info, Bengkulu Utara – Pihak Dekan UNIB Bengkulu. Dr. M. Yamani, S.H, M.Hum, sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Bengkulu (FH UNIB), memenuhi undangan pihak Sekretarian dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Bengkulu Utara, pada hari Selasa (12/5/2026)
Pertemuan pihak sekretariat dan anggota DPRD Bengkulu Utara (BU) dengan Dekan UNIB Bengkulu. Dr. M. Yamani, S.H, M.Hum, sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, berlangsung diruangan rapat komisi gabungan DPRD Bengkulu Utara.
Dalam pertemuan ini, pihak sekretariat dan anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Utara sengaja Mengundang dari Dekan UNIB Bengkulu. Dr. M. Yamani, S.H, M.Hum, sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Bengkulu (FH UNIB), untuk Nara Sumber Ranperda Bantuan Hukum Masyarakat Miskin dalam strategis merancang persiapan pembahasan Raperda untuk di sahkan menjadi Perda.
Tommy Sitompul, S.Sos, anggota Dewan Bengkulu Utara fraksi Golkar bidang hukum dan pemerintahan di Komisi 1, mengatakan, berkenan dengan persiapan pembahasan Rancangan peraturan daerah kabupaten Bengkulu Utara tentang Bantuan Hukum Masyarakat Miskin, mengandeng Dekan UNIB Bengkulu. Dr. M. Yamani, S.H, M.Hum, Dekan Fakultas Hukum Universitas Bengkulu senagai Nara Sumber.
“Hari ini kita melakukan pertemuan dengan Dekan UNIB Bengkulu. Dr. M. Yamani, S.H, M.Hum, Dekan Fakultas Hukum Universitas Bengkulu sebagai narasumber persiapan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bengkulu Utara tentang Bantuan Hukum Masyarakat Miskin. Untuk memastikan langkah – langka strategis penyusunan peraturan daerah (Perda) merupakan salah satu instrumen hukum yang penting dalam sistem pemerintahan daerah. Sebagai produk hukum daerah, dalam landasan yuridis pelaksanaan berbagai program pembangunan, pelayanan publik, serta penataannya, diperlukan mengandeng dan mendengarkan pendapat berbagai pihak,” tegas Tommy Sitompul.(Adv)
Editor : Redaksi.














