Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaHeadlineNasional

Saiful Bahri Siregar Dilantik Menjadi Kajati Bengkulu Di Gedung Utama Kejagung

468
×

Saiful Bahri Siregar Dilantik Menjadi Kajati Bengkulu Di Gedung Utama Kejagung

Sebarkan artikel ini

Laporan : Anel Yadi

Rabu, 29 April 2026

Bidik.Info, Jakarta – Berdasarkan data surat keputusan Jaksa Agung nomor 488 tahun 2026 tertanggal 13 april 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil Kejaksaan Republik Indonesia, Jaksa Agung, ST Burhanuddin melantik Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, pada hari Rabu (29/4/2026), kemaren.

Saiful Bahri Siregar, S.H, M.H. dilantik Jaksa Agung sebagai Kajati Bengkulu menggantikan Victor Antonius Saragih Sidabutar, SH,MH yang sebelumnya mendapatkan promosi deputi bidang pemantauan dan investigasi badan pengendalian pembangunan dan Investigasi khusus.

Saiful Bahri Siregar S.H.MH, sebelum dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu di Kejagung RI, menjabat sebgai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Tidak hanya itu, jabatan-jabatan strategis pernah dijabat oleh Pria kelahiran Medan, 5 Oktober 1969 yang berpengalaman di Bidang Tindak Pidana Khusus tersebut.

“Jabatan ini bukan sekadar hak atau wewenang, melainkan alat strategis untuk menjawab tantangan zaman dan memimpin perubahan,” kata Jaksa Agung.

Jaksa Agung ST Burhanuddin, menyoroti pentingnya perubahan pola kerja di tengah era Revolusi Industri 5.0. Ia meminta seluruh jajaran Kejaksaan untuk meninggalkan cara kerja lama yang tidak adaptif. Menurutnya, Kejaksaan tidak boleh lagi bekerja berjalan seperti biasa atau secara “Business as usual”, melainkan harus mampu melakukan terobosan yang tetap berlandaskan hukum dan etika.

Ia juga menekankan pentingnya penguasaan ruang digital, terutama dalam menghadapi derasnya arus informasi di media sosial. “Penguasaan ruang digital menjadi keharusan agar institusi mampu mengendalikan narasi publik melalui fakta dan data“. Dalam kesempatan itu,  juga ST Burhanuddin, menyinggung persoalan integritas di internal Kejaksaan agar tidak ada lagi pegawai aktif tersandung hukum maupun dijatuhi hukuman disiplin.

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *