Example floating
Example floating
Example 728x250
BengkuluBerita UtamaHeadlineNasional

Ajukan Pengukuran Lahan, BPN Bengkulu Undang Bahas Legalitas PT RAA Puluhan Tahun Beroperasi Secara Ilegal

696
×

Ajukan Pengukuran Lahan, BPN Bengkulu Undang Bahas Legalitas PT RAA Puluhan Tahun Beroperasi Secara Ilegal

Sebarkan artikel ini

Laporan : Anel Yadi

Kamis, 30 April 2026

Bidik,.Info, Bengkulu – Perusahaan perkebunan kelapa sawit milik PT Riau Agrindo Agung (RAA), telah puluhan tahun beroperasi dilitas wilayah kabupaten Bengkulu Tengah – Kabupaten Bengkulu Utara yang di duga tidak memiliki HGU maupun Izin Usaha Perkebunan (IUP-B) dari Gubernur, dipermasalahkan oleh warga masyarakat Desa Peyangga hingga dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), saat ini berusaha mengajukan pengukuran wilayah atau pembentukan tim (B). Hal ini dapat diketahui setelah perwakilan masyarakat Desa Peyangga mendapat undangan menghadiri audensi di kanwil BPN Perovinsi Bengkulu, pada hari Rabu (29/4/2026) kemaren.

Turut hadir dalam audensi ini, diantaranya, pihak Kanwil BPN Perovinsi Bengkulu, Asisten ll pemkab Bengkulu Tengah, Kapolres Bengkuku Tengah, Kepala BPN Bengkulu Tengah, Pihak Perusahaan PT RAA, Perwakilan Masyarakat Desa Peyangga maupun pihak undangan lainnya.

Dalam audensi tersebut Indera Imanuddin, S.H, M.H, selaku kepala kanwil BPN Perovinsi Bengkulu mengatakan, perusahaan perkebunan kelapa sawit milik PT RAA sudah sekian lama beroperasi, kini baru ingin melakukan pengajuan pengukuran wilayah atau pembentukan tim (B), Artinya perusahaan tersebut (PT.RAA red) baru mau melakukan proses pengurusan hak guna usaha HGU.

“Perusahan PT RAA sudah lama beroperasi, baru kini mengajukan pengukuran wilayah atau pembentukan tim (B). Pihak perusahaan harus patuhi syarat – syarat yang sudah tercantum dalam aturan seperti pelsma, CSR serta syarat – syarat lainnya yang harus di penuhi pihak perusahaan,” kata Indera Imanuddin, S.H, M.H.

Sementara Perwakilan masyarakat Desa Peyangga, Irwan Toni, Agus Mansa, Prenki, dan Indra, menolak keberadaan dan beroperasi kembali perusahaan ilegal PT Riau Agrindo Agung (RAA), telah puluhan tahun tidak memiliki HGU maupun IUP-B dari Gubernur tersebut.

“Perusahaan PT Riau Agrindo Agung (RAA), diduga sudah bertahun – tahun beroperasi tidak memiliki HGU maupun IUP-B dari Gubernur, sehingga merugikan negara dan daerah, yang sudah dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum, baik ditingkat daerah maupun ditingkat pusat. Kami tidak anti atau melarang keberadaan perusahan tersebut, sebelum adanya proses hukum akibat tindakan yang dilakukan PT RAA Sebelumnya, yang diduga tidak memiliki HGU dan IUP-B tersebut,” tegas Irwan Toni, Agus Mansa, Prenki, dan Indra.

Lanjut mereka, hampir 20 tahun PT RAA tidak memiliki HGU serta IUP-B dari Gubernur, sampai hari ini tetap beroperasi, tampa ada tindakan tegas dari pemerintah maupun Aparat Penegak Hukum, padahal permasalahan ini, diduga merupakan kasus besar seolah-olah tidak mendapat perhatian serius pihak yang berwewenang, tutupnya.

Editor : Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *