Example floating
Example floating
Example 728x250
Bengkulu UtaraBerita UtamaHeadlineHukum dan KriminalNasional

Setelah Ketua DPRD BU Jual Aset Pemerintah, Diduga Era Bupati Arie Berkirim Surat Bernuansa Politik

616
×

Setelah Ketua DPRD BU Jual Aset Pemerintah, Diduga Era Bupati Arie Berkirim Surat Bernuansa Politik

Sebarkan artikel ini

Laporan : Edi Yanto

Senin, 6 April 2026

Bidik.Info, Bengkulu Utara – Setelah Parmin, S.IP, ketua DPRD kabupaten Bengkulu Utara (BU), menjual atau menguasai aset lahan Unit Pelayanan Pengembangan (UPP) pemerintah Provinsi Bengkulu, terletak di Desa Giri Kencana Kecamatan Ketahun, yang telah dilaporkan oleh masyarakat melalui surat nomor : 002/DPC-Laki/BU/ VII/2025 ke Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, ada surat dari Bupati.

Kronologis laporan masyarakat tersebut, tanah Aset Unit Pelayanan Pengembangan (UPP), milik pemerintah Provinsi Bengkulu, di Desa Giri Kencana, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara (BU), seluas 7000 meter persegi telah dijual atau dikuasai saudara Parmin,S.IP, lebih kurang seluas 30×70 Meter ke warga saat menjabat sebagai kepala Desa, sehingga dilaporkan koordinator UUP Kecamatan Ketahun pada tanggal 01 Februari 2011 lalu, melalui surat nomor : 30/UPP/2/2011 ke dinas Perkebunan provinsi Bengkulu.

Pada era Bupati Arie Septian Adinata, setelah Aset pemerintah provinsi dijual Parmin, S.IP, sebagai ketua DPRD Bengkulu Utara saat ini, mengajukan surat permohonan hibah atas aset bangunan gedung kantor milik pemerintah provinsi Bengkulu ke pemerintah daerah Kabupaten Bengkulu Utara, pada tanggak 29 April 2025.

Alasan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, era Bupati Arie Septia Adinata, mengajukan hibah dari pemerintah provinsi Bengkulu ke Bengkulu Utara, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya infrastruktur gedung perkantoran sebagai tempat pertemuan dan kantor UPTD perbenihan tanaman kerkebunan dinas perkebunan kabupaten Bengkulu Utara.

Surat pengajuan hibah yang dilakukan Pemerintahan daerah kabupaten Bengkulu Utara, era Bupati Arie, terhadap lahan yang sedang bermasalah atau bersengketa tersebut, kuat dugaan bernuansa politik untuk menyelamatkan ketua DPRD Bengkulu Utara dari jeratan masalah hukum, karena seorang kepala daerah seharusnya mengutamakan keputusan maupun ketetetapan status hukum terlebih dahulu sebelum mengambil langka – langka kepentingan daerah di lahan yang sedang bermasalah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada hak jawab saudara Parmin, S.IP, terkait lahan pemetintah dikuasi dan dijualnya. Alasan Bupati Arie, mengajukan surat hibah dilahan yang sedang bermasalah maupun dilaporkan masyarakat ke aparat penegak hukum juga belum diperoleh hingga berita ini diterbitkan.

Editor : Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *