Example floating
Example floating
Example 728x250
Bengkulu UtaraBerita UtamaHeadlineHukum dan KriminalNasional

Usai Diperiksa Penyidik Ren Arni Istri Sah ASN DPUPR Ucapkan Terima Kasih Ke Polres Bengkulu Utara

511
×

Usai Diperiksa Penyidik Ren Arni Istri Sah ASN DPUPR Ucapkan Terima Kasih Ke Polres Bengkulu Utara

Sebarkan artikel ini

Laporan : Sukiman

Senin, 12 Januari 2026

Bidik.Info, Bengkulu Utara –  Suasana haru menyelimuti ketika warga desa Taba Baru kecamatan Lais bernama Ren Arni, keluar dari halaman Mapolres kabupaten Bengkulu Utara, untuk memenuhi panggilan tim penyidik, terkait masalah dugaaan perzinaan dan nikah siri suami sahnya inisial NS (49 Tahun), sebagai aparatur sipil negara (ASN), dinas  pekerjaan umum dan penataan ruangan (DPUPR) kabupaten Bengkulu Utara, dengan seorang wanita yang sempat menjadi karyawan honorel di kantor setempat inisial DA (23 Tahun).

“Tadi saya memenuhi panggilan dan diperikasa oleh tim penyidik polres Bengkulu Utara mulai pukul 10:10 Wib. Setelah itu istirahat dan dilanjutkan mulai pukul 14:15 hingga 16:05 Wib. setelah pemeriksaan saya menyerahkan barang bukti berupa dokumen dua buah buku nikah secara sah, satu buah flashdisi yang berisi foto dan video berdurasi dua menit,” jelas Ren Arni. (12/1/2026)

Ren Arni, menyampaikan ucapan terima kasih kepada tim penyidik Polres Bengkulu Utara yang telah menindaklanjuti laporan perbuatan tindakan pidana perzinahan hingga nikah siri dilakukan oknum inisial NS dan DA tanpa izin istri sah.

“Saya mengucapakan terima kasih yang sebesar – besarnya terhadap tim penyidik polres Bengkulu Utara, karena secara serius menanggapi laporan tindakan pidana perzinahan dan nikah siri tanpa izin istri sah dilakukan terlapor. Tadi juga, tim penyidik berjanji secara serius menutaskan masalah tersebut jalur hukum lebih kurang dalam dua minggu ini,” tutup Ren Arni.

Berdasarkan dokumen tanda terima barang bukti Nomor : STP/2//RES.1.24./2026/ Satreskrim/Polres Bengkulu Utara/Polda Bengkulu berbunyi, Benda – benda atau surat atau tulisan tersebut sebagai barang bukt/benda sitaan terkait adanya indak pidana menikah tanpa izin istri sah dan atau perzinahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 402 ayat (1) huruf a dan huruf b sub Pasal 411 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang terjadi di Desa Pematang Balam Kecamatan Hulu Palik hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 lalu.

Editor: Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *