Example floating
Example floating
Example 728x250
Bengkulu UtaraBerita UtamaHeadlineHukum dan KriminalNasional

Ren Arni Habis Kesabaran Dipanggil Ke Polres BU Hari Senin Berharap Polisi Tidak Berupaya Melakukan Mediasi

347
×

Ren Arni Habis Kesabaran Dipanggil Ke Polres BU Hari Senin Berharap Polisi Tidak Berupaya Melakukan Mediasi

Sebarkan artikel ini

Laporan : Redaksi

Minggu, 11 Januari 2026

Bidik.Info, Bengkulu Utara – Terkait Dugaaan perselingkuhan oknum aparatur sipil negara (ASN), dinas  pekerjaan umum dan penataan ruangan (DPUPR) kabupaten Bengkulu Utara, inisial NS (49 Tahun), dengan seorang wanita yang sempat menjadi karyawan honorel di kantor setempat inisial DA (23 Tahun) hingga nika siri. Ren Arni, sebagai istri sah diminta pihak Polres Bengkulu Utara agar dapat hadir di Polres hari Senin (12/1) Besok.

Ren Arni, sebagai istri sah ASN Dinas PUPR Bengkulu Utara inisial NS, mendesak pihak pemerintah daerah dan kepolisian bisa menjatuhkan sanksi terberat berupa pemberhentian sebagai PNS, terhadap suaminya. Disamping itu juga ia berharap aparat penegak hukum khususnya polres Bengkulu Utara, segera menahan dan memproses pengaduannya nomor : LP/B/162/XI/2025/SPKT/ tanggal 11 November 2025 lalu.

“Saya berharap pihak kepolisian atau aparat penegak hukum tidak berupaya melakukan mediasi atau islah untuk menyelesaikan permasalahan kembali. Namun menegakan hukum negara Republik indonesia, sesuai dengan surat pernyataan diatas materai 10.000 dibuat di Mapolres Bengkulu Utara, tanggal 23 Juli 2025 lalu. Kesabaran saya sudah habis, tidak ada lagi kata – kata damai, mediasi dan islah untuk mengembalikan sesuatu yang rusak atau tidak harmonis menjadi baik, melalui upaya perdamaian kembali,” Kata Ren Arni.

Lanjut Ren Arni, bukti, fakta dan pengakuan perbuatan tindak pidana perzinahan yang berujung pernikahan siri tampa izin istri sah yang dilakukan keduanya sudah jelas dan terang menerang. Tinggal keseriusan pihak kepolisian selaku aparat penegak hukum untuk menindak lanjutinya.

“Bukti dan fakta perbuatan pidana perzinahan yang berujung pernikahan siri keduanya sudah terang menerang, sehingga tidak perlu lagi pemanggilan saksi, bila purlu langsung dilakukan penahanan. Tinggal apakah pihak kepolisian polres Bengkulu Utara mau atau tidak menegakan hukum negara Republik indonesia ini. Jika tidak, maka tidak menutup kemungkinan masalah ini akan saya bawak ke Polda dan Mabes Polri di jakarta. Jangan mentang – metang saya orang bodoh dan miskin, sementara oknum pelaku punya keluarga orang kaya raya serta beking prosenya diulur-ulur terus,” kesal Ren Arni.

Sementara Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Eko Munarianto, S.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP Alvan Dellano, S.Tr.K,S.I.K, dihubungi melalui WhatsApp, untuk mempertanyakan tindaklanjut perkembangan laporan Ren Arni, terkait perzinahan suami sahnya, belum juga memberikan keterangan dan hak jawab hingga berita ini diterbitkan.

Editor : Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *