Laporan : Redaksi
Minggu, 11 Januari 2026
Bidik.Info, Bengkulu Utara – Warga masyarakat berharap pihak Inspektorat kabupaten Bengkulu Utara pada era Markisman, selaku Inspektur agar serius menanggani berbagai laporan, diantaranya laporan Kades Pasar Ketahun terkait Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pendidikan (Kadisdik), yang diduduga telah mengganggu istrinya, Laporan istri sah aparatur sipil negara (ASN), dinas pekerjaan umum dan penataan ruangan (DPUPR) yang diduga telah melakukan perbuatan pidana perzinaan hingga nikah siri. Untuk memastikan kepatuhan hukum ginerja para oknum terlapor demi perbaikan dalam menjalankan berbagai program – program strategis pemerintah daerah sesuai dengan rambu – rambu maupu aturan undang – undang.
Pelapor ingin pihak Inspektorat Bengkulu Utara melakukan pemeriksaan secara transparan sesuai dengan bukti – bukti yang telah diberikan sehingga mendapat kepastian hukum yang berat terhadap terlapor.
Septa Irawan, selaku pelapor menjabat kades dan suami yang diganggu Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pendidikan (Kadisdik) Bengkulu Utara, memastikan telah memenuhi panggilan dan pemeriksaan pihak Inspektorat.
“Saya pastikan telah memenuhi panggilan pihak Inspektorat. Terkait hasil dan kesimpulan nantinya di serahkan ke pihak inspektorat, karena barang bukti (BB) berupa chat WhatsApp (WA) Kusno, telah sepenuhnya diserahkan sama mereka. Namun harapan saya sebagai pelapor pejabat yang telah merusak rumah tangga orang itu, dapat melakukan pemeriksaan secara serius serta secepat hingga diberikan sangsi seberat – beratnya sesuai aturan undang – undang yang ada,” kata Septa Irawan.
Sementara Ren Arni, sebagai Pelapor atas perbuatan suaminya yang telah diduga melakukan perbuatan pidana perzinaan hinga nikah siri tersebut, menilai ginerja pihak Inspektorat Bengkulu Utara lamban mengusut laporan. Kendati semua bukti dan fakta – fakta perbuatan oknum pelaku telah diserahkannya.
“Saya dan keluarga merasa dirugikan oleh oknum pelaku pidana perzinaan, merasa pihak inspektirat Bengkulu Utara kurang serius menangapi laporan warga. Saya tidak punya maksud apa-apa dan tidak ada kepentingan apa-apa dengan hal ini, Selaku istri sah oknum pelaku punya hak untuk melaporkan peristiwa ini ke pihak penegak hukum untuk meminta keadilan dan kepastian hukum di republik indonesia,” tegas Ren Arni.
Markisman, selaku Inspektur Inspektorat kabupaten Bengkulu Utara, memastikan setiap laporan masyarakat akan diproses sesuai dengan tugas dan fungsi inspektorat itu sendiri. Tentu dalam investigasi setiap laporan warga demi menggukap kebenaran, mencari fakta, dan akar penyebab masalah di balik laporan tersebut, dengan tujuan pencegahan kejadian serupa terulang, mendorong transparasi dan memastikan berkeadilan setiap pihak sesuai aturan undang – undang yang ada perlu proses dan waktu, katanya.
Editor : Redaksi.














