Example floating
Example floating
Example 728x250
Bengkulu TengahBerita UtamaHeadlineNasional

Timeline Pengurusan HGU PT RAA Habis Pihak Terkait Belum Bertindak, Warga Segera Audensi Ke BPN

1366
×

Timeline Pengurusan HGU PT RAA Habis Pihak Terkait Belum Bertindak, Warga Segera Audensi Ke BPN

Sebarkan artikel ini

Laporan : Anel Yadi

Jum’at 12 Desember 2025

Bidik.Info, Benteng – Nur Hasan, selaku tokoh masyarakat yang mewakili dari lima kecamatan atau warga desa penyangga seputaran aktivitas perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Riau Agrindo Agung (RAA) di kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), provinsi Bengkulu. Berdasarkan surat edaran nomor : 9/SE-HT.01/VII/2024, tengang waktu yang diberikan ke pihak perusahan untuk mengurus HGU telah dinyatakan habis waktu (timeline), pada tanggal 3 Desember 2025 lalu.

Belum adanya tindakan tegas aparat penegak hukum dan pihak terkait, ketidak mampuan PT. RAA menyelesaikan HGU dengan batas waktu diberikan menjadi kegeraman dan pertanyaan warga. Kegeraman tersebut diungkap oleh Nurhasan, HR, selaku perwakilan masyarakat desa peyangga yang menggugat perkebunan kelapa sawit PT. Riau Agrindo Agung (RAA) yang telah beroperasi di lintas Bengkulu Tengah – Bengkulu Utara sejak tahun 2007, diduga melakukan pelanggaran hukum karena belum memiliki izin resmi yang Sah untuk beroperasi.

“Timeline pengurusan proses HGU PT RAA sudah Habis Waktu, pada tanggal 3 Desember 2025 lalu. Maka Badan Pertanahan Nasional (BPN) memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan terhadap perusahaan yang tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) atas tanah yang digunakan. BPN dapat melakukan berbagai langka – lagka tegas, seperti pemeriksaan terhadap perusahaan yang diduga tidak memiliki HGU, dapat menghentikan kegiatan perusahaan yang tidak memiliki HGU, mengambil alih tanah yang digunakan oleh perusahaan tanpa HGU, mengajukan sanksi administratif atau pidana terhadap perusahaan yang tidak memiliki HGU dan yang lainnya,” tegas Nurhasan.

Lanjut Nurhasan, berdasarkan peraturan perundang – undangan, sudah jelas jika perusahaan yang tidak memiliki HGU dapat dikenakan sanksi, antara lain, Denda administratif, Pencabutan izin usaha, Pengambilalihan tanah dan Pidana kurungan atau denda bila ditemukan tidakan pidana.

“Belum adanya informasi terkait keputusan dari kanwil BPN Provinsi Bengkulu, setelah pihak PT RAA tidak mampu memenuhi dan menjalankan keputusan surat edaran nomor : 9/SE-HT.01/VII/2024, pada point c dan d maka masyarakat pengugat telah berkirim surat untuk melakukan audiensi ke Kanwil BPN Bengkulu, guna memintak klarifikasi dan kejelasan tentang HGU PT RAA. Bila PT RAA gagal memproses HGU sesuai batas waktu yang telah di tentukan, maka perusahaan tersebut harusnya dinyatakan kehilangan hak atas tanah, di lokasi lintas wilayah Benteng – Bengkulu Utara tersebut,” tutup Nurhasan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh hak jawab pihak BPN, Menejemen PT RAA dan APH. Besar harapan redaksi media Bidik.Info, setelah ini pihak – pihak terkait dapat memberikan hak jawab.

Editor : Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *