Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaHeadlineNasional

HGU Dan IUP PT RAA, Eksekutif Dan Legislatif Bersama Masyarakat Benteng Audensi Ke Kementerian, Ini Hasilnya

1413
×

HGU Dan IUP PT RAA, Eksekutif Dan Legislatif Bersama Masyarakat Benteng Audensi Ke Kementerian, Ini Hasilnya

Sebarkan artikel ini

Laporan : Anel Yadi

Kamis 11 September 2025

Bidik.Info, Jakarta – Beberapa tokoh masyarakat dan pihak pemerintah serta DPRD kabupaten Bengkulu Tengah melakukan audensi ke Kementerian Investasi dan Hilirisasi atau Badan koordinasi Penanaman Modal (BKPM), terkait masalah HGU maupun IUP perusahaan perkebunan kelapa sawit milik PT Riau Agrindo Agung (PT.RAA), pada hari Kamis (11/9/2025)

Audensi tersebut dihadiri Nurhasan HR bersama perwakilan masyarakat, Tarmizi Wakil Bupati Benteng, Pepi Suheri Ketua DPRD Benteng, Jon Karnedi Ketua komisi II DPRD Benteng, Kabid Pertanian Benteng, Silvia Atmareta. STP .Bapak Ady SOEGIHARTO Director oF Region V Dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi atau Badan koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Hasil pertemuan tersebut, disampaikan Pepi Suheri selaku Ketua DPRD Benteng di jakarta, bahwa pihak Kementerian Investasi dan Hilirisasi atau Badan koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan memanggil pemilik PT Riau Agrindo Agung serta memper tanyakan terkait dengan dokumen Penepatan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) di lintas wilayah kabupaten dalam provinsi Bengkulu tersebut.

Sementara Nurhasan, mewakili lima kecamatan desa penyangga dalam kawasan wilayah perkebunan kelapa sawit PT RAA ikut juga hadiri di Audiensi tersebut menjelaskan, Masyarat sudah suka rela mencari maupun mengali data dan fakta dokumen PT.RAA sebelumnya sangat kuat diduga tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan.

“Hasil Audensi yang dihadiri Eksekutif, Legislatif dan Perwakilan masyarakat Desa penyangga kabpaten Benteng, terungkap misteri perizinan PKKPR PT Riau Agrindo Agung, ternyata ada Tiga (3) dokumen yang terbit dalam waktu satu tahun. Hal ini patut dipertanyakan semua unsur baik masyarakat maupun aparat penegak hukum,” tutup Nurhasan AR

Editor: Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *