Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaHeadlineNasional

Masalah HGU Atau IUP PT RAA Di Lintas Kabupaten Pihak Dirjen Perkebunan RI Katakan Begini

2639
×

Masalah HGU Atau IUP PT RAA Di Lintas Kabupaten Pihak Dirjen Perkebunan RI Katakan Begini

Sebarkan artikel ini

Laporan : Anel Yadi

Jum’at, 12 September 2025

Bidik.Info, Jakarta – Usai tokoh masyarakat dan pihak pemerintah serta DPRD kabupaten Bengkulu Tengah melakukan audensi ke Kementerian Investasi dan Hilirisasi atau Badan koordinasi Penanaman Modal (BKPM), terkait masalah HGU dan IUP B PT Riau Agrindo Agung (RAA) pada hari Kamis (11/9) kemaren. Tim melanjutkan audiensi ke Direktorat Jenderal Perkebunan RI  pada hari Jum’at (12/9/2025).

Audensi di Kementerian Investasi dan Hilirisasi atau Badan koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI sebelumnya berjanji akan memanggil pemilik PT RAA serta mempertanyakan terkait dengan dokumen Penepatan  Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) di lintas wilayah kabupaten dalam provinsi Bengkulu tersebut.

Audensi ke Direktorat Jenderal Perkebunan RI, tim dari kabupaten Bengkulu Tengah Nurhasan HR bersama perwakilan masyarakat, Wakil Bupati Tarmizi, Ketua DPRD Pepi Suheri, Ketua komisi II Jon Karnedi,  Kapala bidang dinas Pertanian Silvia Atmareta, S.Tp, di terima, diruang rapat direktur perkebunan dan peternakan dan kesehatan hewan RI.

Usai dipaparkan tim dari kabupaten Bengkulu Tengah terkait keberadaan HGU dan IUP B PT.RAA yang beroperasi di dua lintas wilayah, yaitu wilayah kabupaten Bengkulu Utara dan wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah. Maka dari dirjen perkebunan RI, memastikan perusahaan perkebunan yang berada diwilayah dua kabupaten, penerbitan IUP nya merupakan kewenangan Gubernur bukan kewenangan Bupati.

Berdasarkan aturan undang – undang 39 tahun 2014 tentang pekebun dan IUP yang pernah di terbitkan oleh bupati Bengkulu Utara nomor 58 tahun 2007 pasca pemekaran wilayah sebelumnya, tidak mesti di ganti cukup dilakukan evaluasi dan perubahan melalui pengawasan pemerintah provinsi Bengkulu.

Akibat pemekaran wilayah kegiatan usaha perkebunan PT Riau Agrindo Agung, kini sudah berada di lintas wilayah Maka IUP 05 tahun 2011 yang di terbitkan pejabat Bupati Bengkulu Tengah akan di bahas lebih lanjut jelas pihak dirjen perkebunan RI.

Pihak dirjen perkebunan RI berjanji akan mengundang pihak – pihak yang terlibat dalam penerbitan IUP PT RAA sebelumnya. Melalui layar infokus pihak dirjen perkebunan RI mengatakan kewenangan penerbitan izin usaha perkebunan berdasarkan undang-undang 39 tahun 2014 tentang perkebunan pasl 48 izin usaha perkebunan sebagai mana di maksud dalam pasal 47 ayat 1 di berikan oleh gubernur untuk wilayah lintas kabupaten/ kota, dan bupati/wali kota untuk wilayah dalam satu kabupaten kota.

Editor : Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *