Example floating
Example floating
Example 728x250
Bengkulu UtaraBerita UtamaHeadlineNasional

KKN Ketua DPRD Bengkulu Utara Melibatkan Anak Kandungnya, Info Terbaru Kata Sekwan Begini

160
×

KKN Ketua DPRD Bengkulu Utara Melibatkan Anak Kandungnya, Info Terbaru Kata Sekwan Begini

Sebarkan artikel ini

Laporan : Redaksi

Kamis, 13 Agustus 2026

Bidik.Info, Bengkulu Utara – Terkait dugaan Korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), yang dilakukan Parmin, S.IP,  selaku ketua DPRD kabupaten Bengkulu Utara provinsi Bengkulu periode 2024-2929 melibatkan anak kadungnya atas nama Hendrawan Dwi Prasetyo, belum mendapat mandat surat keputusan (SK) sebagai pegawai atau tenaga outsourcing di sekretariat dewan, namun telah menguras APBD, dengan cara beberapa kali ikut terdaftar dalam kegiatan Dinas Luar (DL) daerah tahun anggaran 2026 ini.

Reni Yunita, S.IP, Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian Sekretariat dewan Bengkulu Utara menjelaskan, seluruh tenaga Outsourcing termasuk anak kadung ketua DPR atas nama Hendrawan Dwi Prasetyo, SK nya berlaku mulai tertanggal 1 Agustus 2026.

“Mengapa anak kandung ketua DPR atas nama Hendrawan Dwi Prasetyo, belum mendapat SK atau menjadi karyawan di sekretariat dewan bisa beberapa kali lolos di dalam surat printah tugas (SPT) Dinas Luar bersama Ayahnya, tanyakan ke pihak lain. Terkait SK seluruh tenaga Outsourcing berlaku mulai tanggal 1 Agustus, dengan tiga gatogori, yaitu tenaga Outsourcing keamanan dan klening servis, gajinya sebesar Rp.1.250.000, tenaga Outsourcing supir (Driver) unsur pimpiman sebesar Rp. 1.800.000,” jelas Reni Yunita.

Sementara Karwiyanto, S.Sos, selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) Bengkulu Utara mengatakan, terkait anggaran perjalan dinas anak kandung ketua DPR atas nama Hendrawan Dwi Prasetyo, yang telah dibayar, kini telah dikembalikan ke kas daerah melalui Bank BPD

“Betul SPT ketua, Ajudan dan Anak kandungnya atas nama Hendrawan Dwi Prasetyo, merupakan satu kesatuan. Terkait anggaran perjalan dinas atas nama Hendrawan Dwi Prasetyo, yang telah dibayar, kini sudah dikembalikan ke kas daerah melalui Bank BPD. Karena peristiwa ini, anggaran sedang berjalan maka belum dilakukan Audit oleh tim BPK. Jika bisa tolong jangan di publikasikan lagi,” kata Karwiyanto.(21/8/2026)

Karwiyanto, juga mengatakan, saat ini pihaknya terus berupaya melakukan tertib administrasi. Bahkan pihak BPK telah memgakui ada kemajuan perbaikan di semua sektor administrasi keuangan sekretariat dewan Bengkulu Utara, tandasnya.

Selain dugaan terlibat KKN parmin, juga terlibat masalah pejualan atau menguasai aset lahan milik Unit Pelayanan Pengembangan (UPP) pemerintah Provinsi Bengkulu, yang berada di Desa Giri Kencana, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara (BU), hingga kini belum di proses hukum oleh aparat penegak hukum.

Parmin, telah beberapa kali diberi kesempatan untuk memberikan hak jawab, namum selalu menghindar dan masih tidak ingin memberikan keterangan.

Editor : Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *