Example floating
Example floating
Example 728x250
Bengkulu UtaraBerita UtamaHeadlineHukum dan KriminalNasional

Parmin Ketua DPRD BU Jual Aset Pemerintah, Akan Dipertanyakan Aktivis Ke Kejati Dan Kejagung RI

531
×

Parmin Ketua DPRD BU Jual Aset Pemerintah, Akan Dipertanyakan Aktivis Ke Kejati Dan Kejagung RI

Sebarkan artikel ini

Laporan : Redaksi

Kamis, 28 Mei 2026

Bidik.Info, Bengkulu Utara – Parmin, S.IP, yang menjabat sebagai ketua DPRD kabupaten Bengkulu Utara telah dilaporkan oleh ORMAS ke Aparat penegak Hukum (APH), baik ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu maupun ke Kejaksaan Agung RI, terkait dugaan masalah penjualan aset lahan milik Unit Pelayanan Pengembangan (UPP) pemerintah Provinsi Bengkulu, yang berada di Desa Giri Kencana, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara, hingga saat ini belum juga ditindak tegas dan tersentu hukum.

Lokasi aset Pemerintah yang dikuasai dan dijual Parmin, S.IP, tersebut ternyata pada tahun 2020 telah masuk dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu, pada halaman 577, menyatakan aset berupa tanah dan bangunan Gedung kantor ini, milik Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu dengan luas tanah 7000 meter persegi.

Parmin,S.IP, yang saat ini menduduki jabatan strategis diduga dibekingi oknum tertentu, sebagai pelaku penyerobatan aset pemerintah yang dilaporkan ORMAS tersebut dalam waktu dekat habis lebaran, Idul Adha 1447 H, tidak menutup kemungkinan akan segera dipertanyakan proses hukumnya ke Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu maupun ke Kejaksaan Agung RI.

“Habis lebaran, Idul Adha 1447 H ini, Tidak menutup kemungkinan kami akan segera mempertanyakan proses hukum laporan ORMAS melibatkan Parmin, S.IP, selaku ketua DPRD Bengkulu Utara, terkait dugaan masalah penyerobotan dan penjualan aset lahan milik Unit Pelayanan Pengembangan (UPP) pemerintah Provinsi Bengkulu, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu maupun ke Kejaksaan Agung RI,” kata Aktivis Bengkulu, engan ditulis namanya.

Editor : Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *