Example floating
Example floating
Example 728x250
BengkuluBengkulu UtaraBerita UtamaHeadlineNasional

Kajati Bengkulu Era Victor, Ketua DPRD BU Pelaku Jual Aset Pemerintah Masih Aman Dari Jeratan Hukum

783
×

Kajati Bengkulu Era Victor, Ketua DPRD BU Pelaku Jual Aset Pemerintah Masih Aman Dari Jeratan Hukum

Sebarkan artikel ini

Laporan : Edi Yanto

Jum’at, 3 April 2026

Bidik.Info, Bengkulu – Lahan aset milik Unit Pelayanan Pengembangan (UPP) pemerintah Provinsi Bengkulu, di Desa Giri Kencana, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara (BU) yang diduga segaja dijual oleh Parmin,S.IP, hingga saat ini masih aman dari jeratan hukum di provinsi Bengkulu.

Parmin, yang sedang menjabat ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), kabupaten Bengkulu Utara saat ini, sempat dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu oleh masyarakat dengan laporan surat nomor : 002/DPC-Laki/BU/VII/2025, terkait dugaan perbuatan malawan hukum menguasai dan menjual tanah milik pemerintah. Skandal penjualan aset milik Pemerintah oleh pejabat pada era Victor Antonius Saragih Sidabutar, SH, MH, sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, progres proses
penanganannya diduga lamban dan jalan di tempat, sehingga perlu menjadi sorotan semua pihak, termasuk kejaksaan agung republik indonesia dan Presiden, sebagai bentuk proses hukum yang tidak tebang pilih.

Berdasarkan data yang dihimpun, Praktik melawan hukum berupa penguasaan dan penjualan aset negara oleh Parmin, sebagai kepala desa saat itu, kini sedang menjabat sebagai Ketua DPRD Bengkulu Utara, terletak di Desa Giri Kencana, Kecamatan Ketahun seluas 70 x 100 Meter Persegi (7000 m²).

Asal lahan atau tanah aset UPP provinsi Bengkulu, berdasarkan akta hibah tahun 1993 seluas 70 x 100 Meter Persegi (7000 m²) dengan Nomor Kode Barang 01.01.11.01.011 dan Nomor Register 0008 dengan memiliki nilai aset negara sebesar Rp.1.012.900.000, Status lahan sebagai Kebun Induk.

Kemudian lahan tersebut, diperkirakan dijual oleh Parmi, S.IP, seluas 20 x 100 m². Tentu perbuatan tersebut patut diduga telah melawan hukum menjual aset pemerintah (Barang Milik Negara/Daerah) secara ilegal tanpa prosedur sah adalah tindakan pidana serius yang diancam hukuman penjara dan denda. Pelaku dapat dijerat UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena merugikan keuangan negara.

Hingga Berita ini diterbitkan, pihak kejaksaan tinggi (Kejati) Bengkulu, Era Kajati Victor Antonius Saragih Sidabutar, SH, MH, belum memberikan hak jawab atau keterangan terkait progres perkembangan penyelidikan masalah tersebut. Parmin, sebagai ketua DPRD Bengkulu Utara juga, tidak masuk kantor ketika ingin diminta hak jawabnya.

Editor : Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *