Laporan : Redaksi
Rabu, 11 Pebruari 2026
Bidik.Info, Bengkulu Utara – Pada sambutan Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata, S.E,M.AP, menjelaskan Penandatanganan perjanjian kerja dan pakta integritas di tahun 2026 ini, bertujuan mengikat individu (pegawai/pejabat) secara hukum dan moral untuk bertindak jujur, profesional, transparan, serta akuntabel dalam menjalankan tugas. Ini merupakan langkah preventif mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), konflik kepentingan, serta membangun kepercayaan publik dalam mempercepat kesejahtraan masyakat di semua sektor.
“Penandatanganan Perjanjian Kerja dan Pakta Integritas menekankan komitmen bersama untuk meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan pelayanan publik yang transparan serta akuntabel. Kegiatan ini bertujuan mempertegas janji aparatur untuk bekerja sesuai aturan, menghindari KKN, dan mencapai target kinerja,” jelas Bupati.
Lanjut Bupati, Pakta Integritas adalah landasan moral agar aparatur bekerja jujur dan bertanggung jawab, sementara perjanjian kinerja menetapkan target terukur yang harus dicapai. Kepala perangkat daerah harus mampu memaksimalkan potensi staf (seperti PPPK) untuk mencapai target, menciptakan lingkungan kerja produktif, dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
“Penandatanganan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada Tuhan, hukum, dan masyarakat, serta komitmen membangun daerah. Pembangunan daerah memerlukan kolaborasi dan sinergi antara seluruh pihak (OPD, instansi terkait) agar berjalan seirama, untuk itu diperlukan kemampuan berkoordinasi dengan setiap indivudu yang ada dan mampu menjaga netralitas dan tidak terpengaruh kepentingan politik dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” tegasnya.
Akhir acara dilanjutkan dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja dan Pakta Integritas yang dihadiri Bupati, wakil Bupati, Sekda, Asisten maupun OPD Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.
Editor : Redaksi.














