Example floating
Example floating
Example 728x250
AdvertorialBengkulu UtaraBerita UtamaHeadlineNasional

Hotman Sihombing: DPRD BU Gelar Rapat Pansus Raperda Hak Penyandang Disabilitas 

280
×

Hotman Sihombing: DPRD BU Gelar Rapat Pansus Raperda Hak Penyandang Disabilitas 

Sebarkan artikel ini

Laporan : Redaksi

Selasa, 27 Januari 2026

Bidik.Info, Bengkulu Utara – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Bengkulu Utara provinsi Bengkulu yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Sebelum tim Panitia Khusus (Pansus), mengesahkan menjadi Perda, maka digelar rapat kerja dengan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membahas Raperda di ruang rapat paripurna lantai dua DPRD Bengkulu Utara yang dihadiri Asisten 1, Bari Oktari, Staf Ahli Bupati, Suwanto, Plt kepala Dinas Pendidikan, Budiman, Kepala Dinas Sosial, Agus Sudrajat, Kabag Hukum, Irsaliyah Yurda, dan dari jajaran dinas teknis lainnya serta dari Menkumham, pada hari Selasa (27/01/2026)

Hasil pantauan redaksi medua ini, rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Hotman Sihombing, didampingi wakil Ketua Pansus Yos Sudarso dan Slamet Waluyo sebagai tenaga ahli. Dalam kesempatan tersebut ketua Pansus mengatakan, Rapat kerja ini merupakan wujud tanggung jawab dan kepedulian pemerintah daerah terhadap para penyandang disabilitas, agar mereka memiliki perlindungan hukum dan akses yang sama dalam kehidupan bermasyarakat.

“Rapat kerja ini dalam rangka membahas Raperda sebagai wujud tanggung jawab dan kepedulian pemerintah daerah terhadap para penyandang disabilitas, agar mereka memiliki perlindungan hukum dan akses yang sama dalam kehidupan bermasyarakat,” kata Hotman.

Hotman Sihombing, juga menegaskan, dalam rapat kerja tersebut dilakukan pembahasan pasal demi pasal dalam draf Raperda sebelum disahkan menjadi peraturan daerah dalam rapat paripurna nantinya, sebagai komitmen menciptakan regulasi yang inklusif dan berkeadilan dalam perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas

“Sebelum menjadi Perda harus benar – benar di setiap pasalnya bisa dilihat secara detil untuk menciptakan regulasi yang inklusif dan berkeadilan demi perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, agar memastikan bahwa mereka dapat menikmati hak-hak asasi manusia yang sama dengan orang lain. Menghargai dan menerima keberadaan penyandang disabilitas dengan segala haknya yang melekat tanpa pengurangan,” jelas Hotman Sihombing.

Lanjut Hotman Sihombing. dengan adanya Perda tersebut juga dapat melindungi penyandang disabilitas dari penelantaran, eksploitasi, pelecehan, dan tindakan diskriminatif.

“Penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama dengan orang lain untuk mengembangkan diri dan berkontribusi dalam masyarakat. Menjaga martabat penyandang disabilitas dengan memberikan perlindungan dari kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi,” tutupnya. (Adv)

Editor : Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *