Example floating
Example floating
Example 728x250
Bengkulu UtaraBerita UtamaHeadlineHukum dan KriminalNasional

ASN DPUPR BU Berzina Dan Nikah Siri Dalam Proses Hukum Gugat Cerai Istri Sah, Ren Arni Dipanggil BP4

393
×

ASN DPUPR BU Berzina Dan Nikah Siri Dalam Proses Hukum Gugat Cerai Istri Sah, Ren Arni Dipanggil BP4

Sebarkan artikel ini

Laporan : Sukiman

Selasa, 13 Januari 2026

Bidik.Info, Bengkulu Utara – Permasalahan bahtera rumah tangga Ren Arni, dengan suaminya inisial NS (49 Tahun) selaku aparatur sipil negara (ASN), dinas  pekerjaan umum dan penataan ruangan (DPUPR) kabupaten Bengkulu Utara, berawal dari kehadiran orang ketiga. Diam-diam, NS berzina dan nikah siri dengan inisial DA (23 Tahun) yang pernah menjadi karyawan honorel di kantor setempat.

Ketahuan melakukan tindak pidana berzina dan nikah siri, Ren Arni (46 Tahun), selaku istri sah ASN inisial NS melaporkan peristiwa tersebut ke aparat penegak hukum Polres Bengkulu Utara. Sehingga permasalahan tersebut, kini sedang diproses secara serius oleh tim penyidik polres Bengkulu Utara, dan dipanghil pihak badan penasihatan pembinaan dan pelestarian perkawinan (BP4), di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara.

Padahal seorang ASN yang berzina dan menikah siri kemudian menggugat cerai istri sahnya bisa menghadapi masalah hukum serius, baik pidana (zina, kejahatan perkawinan jika masih terikat sah) maupun disiplin PNS (sanksi berat bisa pemecatan), karena nikah siri tidak punya kekuatan hukum dan istri sah berhak melaporkan.

Terkait bukti dan fakta tindak pidana perzinaan hingga nikah Siri oknum ASN inisial SN dan DA telah diserahkan saat tim penyidik melakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Ren Arni (46 Tahun) hari senin (12/1) kemaren.

Ren Arni, setelah ketauan berzina dan nmengatakan belum selesainya proses hukumikah siri hingga dilaporkan ke Inspektorat dan Polres Bengkulu Utara, suaminya (NS red) menggugat cerai sebelum proses hukum dituntaskan.

“Laporan saya lebih dulu masuk ke aparat penegak hukum. Diduga untuk menghindari jeratan hukum yang sedang di proses pihak Polres Bengkulu Utara, suami sah saya menggugat cerai. Fakta tersebut dapat dilihat dari mediasi dilakunan di Dinas PUPR beberapa waktu lalu dan surat panggilan nomor : 006/BP-4/BU/01/2026, dari badan penasihatan pembinaan dan pelestarian perkawinan (BP4), di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara, pada pukul 9:00 Wib, hari selasa (13/1) terkait permohonan mediasi atau gugatan cerai NS,” kata Ren Arni.

Ren Arni, berharap berbagai pihak untuk dapat menghormati proses hukum yang sedang dilakukan pihak polres Bengkulu Utara, dan tidak berupaya menghindar serta mencari jalan penyelamatan diri dengan cara menggugat cerai supaya tidak dapat di proses hukum lagi, sebelum ada ketetapan hukum tetap, tutupnya.

Sementara inisial SN dan DA sudah  di hubungi di kantaor DPUPR BU, tidak berada di kantor hingga belum mendapatkan hak jawabnya. Besar harapan redaksi media ini yang bersangkutan dapat memberikan hak jawab sebagai peimbang fakta informasi masalah ini.

Editor : Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *