Laporan : Anel Yadi
Selasa, 16 Desember 2025
Bidik.Info, Bengkulu – Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Riau Agrindo Agung (RAA) yang telah beroperasi sejak tahun 2007 di lintas wilayah Kabupaten BengkuluTengah (Benteng) dan Kabupaten Bengkulu Utara, diduga melakukan pelanggaran hukum karena belum memiliki izin resmi yang sah untuk beroperasi. Berdasarkan surat edaran nomor : 9/SE-HT.01/VII/2024, dari agraria dan tata ruang atau badan Pertanahan nasional sekretariat jenderal, batas akhir pengurusan HGU tanggal 3 Desember 2025 lalu tidak mampu diselesaikan pihak perusahan, maka masyarakat sampaikan aspirasi ke BPN provinsi Bengkulu pada hari Selasa (16/12/2025).
Saat audensi dengan unsur vertical kanwil BPN Provinsi Bengkulu perwakilan masyarakat menyampaikan penolakan keberadàn perkebunan sawit Ilegal milik PT.RAA dilintas wilayah kabupaten Benteng dan Bengkulu Utara.
Nurhasan HR, mewakili masyarat terhadap awak media mejelaskan perihal masalah timeline proses HGU PT RAA tidak selesai sampai batas waktu Yang di berikan Oleh Pemerintah, artinya hingga tanggal 16 Desember ini, perusahaan tersebut dipastikan beroperasi secara Ilegak. Dalam audiensi juga disampaikan syarat mendapatkan HGU salah satunya ada IUP dari Gubernur, sementara sampai saat ini PT RAA belum Memiliki IUP tersebut.
“Pihak BPN harus tegas dengan kewenangan fungsinya untuk melakukan Pengawasan, pemeriksaan bidang tanah dan melakukan surat peringatan serta menghentikan sementara kegiatan PT RAA karena beraktivitas dilintas wilayah Kabupaten Tampa HGU dan IUP b dari Gubernur,” tegas Nurhasan.
Sementara Aulia Kurniawan, Selaku setab bidang dua BPN provinsi Bengkulu mejelaskan, pihaknya akan klarifikasi atau mebuat rekomendasi dari instansi terkait, termasuk adanya tumpang tindih perizinan, untuk itu panitia B segera melaporkan satgas sawit kementerian ATR/BPN paling lambat 20 hari kerja setelah sidang panitia B, jelasnya.
Hingga berita ini diterbitkan belum juga ada hak jawab pihak perusahaan PT.RAA
Editor : Redaksi.














