Laporan : Anel Yadi
Rabu, 10 Desember 2025
Bidik.Info, Benteng – Data yang dihimpun redaksi media ini, pemkab Bengkulu Tengah (Benteng) provinsi Bengkulu melalui Bupati Drs.Rachmat Riyanto, secara serius menyelesaikan permasalahan perkebunan kelapa sawit PT RAA.
Bukti keseriusan Pemkab Beteng dapat dilihat melalui surat nomor 100/0600/B.1/XII/2025 prihal Pemmohonan Penegasan Penerbitan HGU Perkeburan Keləpa Sawit oleh Satgas Sawit Kementerian Agnria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasioral (ATR/BPN) provinsi Bengkulu.
Inti isi surat Pemkab Benteng tersebut menegaskan, dalam rangka pelaksanaan percepatan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) bagi seluruh pelaku usaha perkebunan kelapa sawit sebagainana diatur melalui Surat Edaran Sakretaris Jendetal Kementeriat ATR/BPN Nomor 9/SE. HT.01/VI1/2024 tentang Percepatan Perberian HGU bagi Perkebuan Kelapa Sawt, Pemerintah Kabuputen Benteng melakukan pemantauan serta evaluasi terhadap progres penyelesaien HGU perusahan perkebunan sawit PT Riau Agrindo Agung (RAA) hingga saat ini belum menyelesaikan preses pendaftaran Hak Guna Usaha atas lahan perkebunannya di wilayah Bengkulu Tengah karena adanya kendala teknis dan administatif maka mengacu pada ketentuan dalam angka 5 hurup J surat edaran sekretaris jenderal kementerian ATR/BPN Nomor : 9/SE.HT.01/VI/2024, dinyatakan apabila hasil pantauan dan eveluasi terdapat kendala dalam proses pemberian hak gunu usaha termasuk adanya tumpang tindih perizinan maupun sengketa, korflik, dan perkara, maka satuan tugas sawit kementerian ATR/BPN segera melakukan penanganan terhadap kendala dan permasalahan tersebut. Apabila membutuhkan kebijakan strategis dapat dilaporkan dan dibahas pada tingkat satuan tugas kpeningkatan tata kelola industri kelapa Sawit dan optimalisasi Pendapatan Negara.
Sehubungan dengan permasalahan HGU PT RAA, maka Pemkab Benteng berharap kepada pihak terkait memberikan ketegasan kepastian hukum untuk menghindari sengketa, konflik pertanahan, maka pemkab Benteng secara kelembagaan siap melakukan dukungan đata, koordinasi lapangan, dan fasilitasi pertemuan dengan pendekatan yang melibatkan berbagai kelompok (Multi-stakeholder) guna mempecepat peyelesaian permaslahan tersebut.
Selain Pemkab Benteng bersurat ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasioral (ATR/BPN) provinsi Bengkulu, juga bersurat ke pihak perusahaan PT Riau Agrindo Agung (RAA), terkait hasil verifikasi lapangan dan koordinasi dengan Kantor Pertanahan ATR/BPN Bengkulu Tengah, menyatakan PT RAA belum menyelesaikan pendaftaran Hak Guna Usaha (HGU) atas seluruh lahan perkebunan yang dikelola sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku. Maka besar harapan Pemkab Benteng pihak PT RAA segera melakukan penyelesaian pendaftarar Hak Guna Usaha (HGU) atas seluruh area perkebunan yang dikelola serta menyampaikan dokume bukti progres pendaftaran HGU tersebut kepada Bupati Bengkulu Tengah.
Editor : Redaksi.














