Example floating
Example floating
Example 728x250
Bengkulu UtaraHeadlineNasional

Nurhasan : 17 Tahun Ilegal Besok Batas Deadline PT RAA Penyelesaian HGU, Pemerintah Harus Bertindak Tegas

1242
×

Nurhasan : 17 Tahun Ilegal Besok Batas Deadline PT RAA Penyelesaian HGU, Pemerintah Harus Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini

Laporan : Redaksi

Selasa, 2 Desember 2025

Bidik.Info, Bengkulu Utara – Sudah lebih dari 17 tahun perusahaan PT Riau Agrindo Agung (RAA) membuka usaha perkebunan kelapa sawit didalam lintas wilayah Kabupaten Bengkulu Utara mencapai seluas 189 Hektar dan kabupaten Bengkulu Tengah mencapai 2600 Hektar tampa izin Hak Guna Usaha (HGU) atau IUP B dari Gubernur.

Selama beroperasi PT RAA diduga hanya berpedoman dengan pada dokumen surat nomor : 05/2011 di Terbitkan oleh Pj Bupati Bengkulu Tengah.

Nurhasan HR, yang sering membantu masyarakat kecil selaku mewakili beberapa warga desa penyangga seputaran perkebunan kelapa sawit PT RAA, menjelaskan, jika mengacu dan mempedomani Undang-Undang nomor: 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan dan Permentan nomor: 26 Tahun 2007 pasal 13 ayat 3 tentang pedoman penerbitan izin usaha perkebunan, kalau berada di lintas wilayah Kabupaten atau kota, mengeluarkan izin usahanya (IUP B) merupakan kewenangan Gubernur.

Artinya, izin usaha yang dimiliki PT RAA selama 17 tahun beraktivitas cacat hukum atau tidak sesuai dengan Undang-undang maupun peraturan menteri, patut diduga ilegal tampa HGU dan IUP B dari Gubernur, sesuai amanah Undang-Undang yang berlaku.

“Fakta PT RAA beroperasi selama lebih dari 17 tahun tidak memiliki HGU, diperkuat dengan surat edaran nomor 9/SE-HT. 01 /VII/2024 tentang percepatan pemberian hak guna usaha bagi perusahaan kelapa sawit di point d, menyatakan proses pemberian Hak Guna Usaha bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit sebagaimana dimaksud dalam huruf c, diselesaikan paling lambat 1 (satu) tahun sejak permohonan diterima lengkap dan telah membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). dengan batas akhir penyelesaian pada tanggal 3 Desember 2025 sesuai dengan timeline penyelesaian yang tercantum dalam lampiran III Surat Edaran,” kata Nurhasan. (2/12/025) di kediamannya Bengkulu Utara

Lanjut Nurhasan, Berdasarkan surat dari agraria dan tata ruang atau badan pertahanan nasional sekretariat jenderal nomor 9 tersebut, Besok tepatnya pada hari Rabu (3/12), sekitar pukul 00,Wib, PT RAA wajib punya HGU. Jika tidak mampu menunjukan izin sesuai regulasi diharapkan pemerintah mengambil tindakan tegas, sesuai dengan peraturan dan undang – undang yang berlaku.

“Besok batas Deadline dari kementerian ATR/BPN Republik Indonesia. Jika ada HGU bukan berarti tidak ada persoalan dalam menejemen PT RAA selama lebih dari 17 tahun, beroperasi secara ilegal,” Tegas Nurhasan.

hingga berita ini diterbitkan belum di peroleh hak jawav bupati maupun pihak lainnya. Sebelum Bupati Drs. Rachmat, mengatakan mengambil tindakan tegas jika pihak PT RAA tidak mampu menyelesaikan hak atas tanah atau HGU hingga batas waktu yang telah ditetapkan.

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *