Laporan : Anel Yadi
Senin, 08 September 2025
Bidik.Info, Benteng – Adanya informasi pihak PT Riau Agrindo agung yang bergerak pada perkebunan kelapa sawit di wilayah kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), melaporkan sejumlah media dan akun pribadi ke Polda Bengkulu karena atas keresahan informasi atau tuduhan dari narasumber sudah bertahun – tahun tidak memiliki HGU serta IUP B dari gubernur, ditangapi oleh Nurhasan AR, selaku tokoh masyarakat dan dipercaya sebagai perwakilan dari Desa maupun lima kecamatan penyangga perkebunan PT.RAA.
“Adanya informasi bahwa PT RAA melaporkan beberapa pihak ke Aparat Penegak Hukum atas keresahan viralnya dugaan, perusahaan tersebut Bertahun-Tahun tidak memiliki HGU serta IUP B dari gubernur, sangat ditungu – tunggu, supaya semua menjadi terang menerang tentang legalitas menejemen PT RAA yang beroperasi di kabupaten Bengkulu Tengah tersebut,” tegas Nurhasan.
Lanjut Nurhasan, berdasarkan data PT.RAA beroperasi di lintas wilayah kabupaten Yakitu KabupatenBengkulu Utara dan kabupaten Bengkulu Tengah, maka ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku dan Berpedoman pemberian izin usaha perkebunan mulai dari UU no 18 tahun 2004 tentang perkebunan Pasal 17 dan Permentan no 26 tahun 2007 pasal 13 tentang pedoman perizinan, Permentan no 98 tahun 2013 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan dan UU 39 tahun 2014 pasal 48, maka perusahaan berada di lintas wilayah kabupaten/kota IUP di berikan oleh gubernur, artinya dugaan Terhadap PT RAA bukan Hoaks. Karena menyatakan PT RAA berada di lintas wilayah kabupaten adalah data PKKPR NO : 0602 2410 2117 09009.
Tentang IUP B NO 05 TAHUN 2011 Yang diberikan Pejabat Bupati Kabupaten Bengkulu Tengah jelas tidak berlaku untuk kegiatan aktivitas perkebunan untuk lintas wilayah kabupaten karena menebit IUP untuk lintas wilayah kabupaten/kota bukan kewenangan Bupati
Maka Bisa kami tapsirkan PT RAA tidak memiliki HGU dan IUP B dari gubernur sekira 17 tahun, maka informasi itu fakta bukan Hoaks dan dapat di buktikan dengan data dan Berdasarkan regulasi yang berlaku. Maka bila PT RAA melaporkan beberapa pihak ke Polda ini sangat bagus agar terbuka dan terang menerang semuanya.
Berpedoman kepada Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 138/PUU-XIII/2015 adalah tentang pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Dalam putusan ini, MK mengubah frasa “hak atas tanah dan/atau izin usaha perkebunan” menjadi “hak atas tanah dan izin usaha perkebunan”. Artinya, perusahaan perkebunan sekarang wajib memiliki keduanya, bukan hanya satu saja.
Dampak Putusan MK Perusahaan Perkebunan Wajib memiliki hak atas tanah dan izin usaha perkebunan untuk beroperasi secara legal. Sanksi Jika perusahaan tidak memenuhi ketentuan ini, mereka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 105 UU Perkebunan.
Menilai Latar Belakang Putusan MK tersebut merupakan hasil dari judicial review terhadap Pasal 42 UU Perkebunan. Sebelumnya, Pasal 42 menyatakan bahwa kegiatan usaha perkebunan hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapatkan hak atas tanah atau izin usaha perkebunan. Namun, MK memutuskan bahwa frasa “dan/atau” dalam pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
Dan tentang penerbit IUP B no 05 tahun 2011 oleh pejabat Bupati kabupaten Bengkulu Tengah kalau berdasarkan UU 39 tahun 2014 tentang perkebunan Pasal 106 bisa di pidana penjara karena menerbit IUP tidak sesuai dengan peruntukan dan syarat ketentuan peraturan perundang undangan.
Masala pimpinan PT RAA membuat atau menciptakan Peraturan pemerintah palsu yaktu Peraturan pemerintah no 35 tahun 2021 pasal 52 huruf q berbunyi mencari keuntungan untuk diri sendiri orang lain atau suatu korporasi dengan menyalagunakan Kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan perusahaan secara langsung maupun tidak langsung. Peraturan pemerintah palsu ini di cantumkan kedalam surat 13 karyawan yang telah di PHK bukan Hoaks karena fakta, dan bila ada informasi atau berita bohong silakan di cari kalau ada Peraturan pemerintah yang berbunyi seperti itu, Tutup Nurhasan HR.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada hak jawab pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit milik PT Riau Agrindo Agung (RAA). Baik terkait dugaan masalah HGU mupun IUP maupun terkait laporannya ke Polda Bengkulu tersebut.
Editor : Redaksi.














