Example floating
Example floating
Example 728x250
Bengkulu TengahBerita UtamaHeadlineNasional

Masyarakat Benteng Berharap Pihak DPRD Secepatnya Mengadakan Hearing Dengan PT RAA

1643
×

Masyarakat Benteng Berharap Pihak DPRD Secepatnya Mengadakan Hearing Dengan PT RAA

Sebarkan artikel ini

Laporan : Anel Yadi

Selasa, 12 Agustus 2025

Bidik.Info, Benteng – Nurhasan, selaku tokoh masyarakat perwakilan diwilayah penyangga lima kecamatan PT Riau Agrindo Agung (RAA) di kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) provinsi Bengkulu, menyikapi dan mempertanyakan tindak lanjut pelaksanaan hearing kedua yang menghadirkan pihak perusahaan perkebunan sawit PT RAA dengan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Benteng.

Usai pihak warga Hering dengan DPR beberapa waktu lalu, kini masyarakat mempertanyakan tindak lanjut pelaksanaan hearing dengan pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Riau Agrindo Agung yang beraktifitas tampa HGU dan IUP B dari Gubernur tersebut,” kata Nurhasan.

Lajut Nurhasan, pihaknya masih berkeyakinan lembaga DPRD Benteng masih punya hati nurani membela masyarakat untuk menjadwalkan hearing dalam waktu dekat ini dengan pihak perusahaan. DPRD selaku pengawasan bertujuan untuk memastikan pelaksanaan peraturan perundang – undangan di terapkan terhadap PT RAA sesuai regulasi yang sudah di tetapkan Pemerintah.

Kita berharap DPRD Benteng melakukan pengawasan terhadap ginerja maupun kebijakan pemerintah daerah dalam menjalankan peraturan perundang – undangan. Khususnya perundang – undangan terkait perkebunan PT RAA yang mengisyaratkan wajib memilki HGU, IUP, Amdal UKL- UPL dan izin dari gubernur bila berada di lintas wilayah kabupaten.

Maka kami berharap DPRD Benteng segera menjadwalkan hearing bersama menejemen PT RAA dengan mengundang unsur terkait, seperti pihak Polda, Polres, Kejati, Kejari, Pemerintah Daerah, dan Warga, guna memastikan pelaksanaan peraturan perundang undangan sebagai pedoman melakukan kegitan berusaha di bidang perkebunan sudah sesuai ketentuan yan gberlaku.

Dugaan PT RAA telah melakukan kegiatan selama 17 tahun tidak memiliki HGU dan IUP di kabupaten Benteng, bisa di Pastikan dalam Hearing tersebut. Bila benar dugaan masyarakat tersebut, maka tidak ada alasan pihak pemangku kebijakan di daerah ini, untuk tidak menutup sementara aktivitas PT RAA, demi tegaknya UU 39 tahun 2014 pasal 47 tentang perkebunan dan terlaksananya keputusan MK no 138/2015, tegaknya Peraturan Menteri nomor 26 tahun 2007 pasal 13 ayat 1, 2, 3 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan dan UU 18 tahun 2004 pasal 17 tentang perkebunan sebagai pedoman penerbitan IUP pada tahun 2011,” tutup Nurhasan.

Editor : Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *