Laporan : Anel Yadi
Kamis, 31 Juli 2025
Bidik.Info, Beteng – Nur Hasan, selaku tokoh masyarakat yang mewakili dari lima kecamatan wilayah kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), provinsi Bengkulu, kembali menyampaikan kegeraman warga atas Aktipitas perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Riau Agrindo Agung (RAA) yang telah beroperasi sejak tahun 2007 di Kabupaten BengkuluTengah, melakukan pelanggaran hukum karena belum memiliki izin resmi yang sah untuk beroperasi.
“Kami dari warga masyarakat Benteng berharap kepada pihak penegak hukum atau pun pihak terkait lainnya mengambil tindakan terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Riau Agrindo Agung (RAA), yang tidak pernah memiliki HGU, mulai dari sejak beroperasi tahun 2007 hingga sekarang,” jelas Nur Hasan,HR (31/7/2025).
Lanjut Nur Hasan, warga masyarakat desa penyangga PT. RAA mulai dari kecamatan Kerkap, kecamatan Pematang 3, kecamatan Bang Haji, kecamatan Pagar Jati dan kecamatan Merigi Sakti, sudah merasa sangat geram dan kecewa terhadap pihak Aparat Penegak Hukum (APH), maupun pemerintah daerah, yang terkesan melakukan pembiaran perusahaan perkebunan tersebut beroperasi tampa memiliki izin resmi atau syah, Seolah-olah kebal Hukum.
“Kami berharap kepada pihak penegak hukum atau pun pihak terkait lainnya mengambil tindakan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, serta menghentikan Aktipitas perkebunan kelapa sawit ilegal milik PT. RAA di kabupaten Benteng. Saat ini publik bertanya – tanya tentang legal pormal perusahaan tersebut semenjak melakukan aktivasi
Masyarakat tidak perna menolak kehadiran investor masuk ke negeri dan daerah kita, karena berdampak terhadap lapangang pekerjaan, dan bertambahnya devisa negara. Namun bila investor nakal beraktipitas secara ilegal maka masyarakat berhak memprotes, sebab bisa mengangu iklim investasi.
Permasalahan perkebunan kelapa sawit ilegal milik PT Riau Agrindo Agung di kabupaten Benteng mestinya pemerintah harus hadir dan melakukan tindakan Penghentian Aktipitas. Jika tidak ada tindakan dari APH dan pemerintah daerah terkait penghentian aktipitas perusahaan ilegal, maka tidak menutup kemungkinan akan menjadi preseden buruk menimpah di masa-masa akan datang. Oleh karena itu, diharapkan terhadap APH sesegera mungkin melakukan penyelidikan secara transparan tentang Keberadaan PT RAA yang beraktipitas secara ilegal selama lebih kurang 17 tahun di Kabupaten Bengkulu Tengah.
Berdasarkan UU 39 tahun 2014 tentang perkebunan bila perusahan tidak memiliki IUP, merupakan tindakan pidana dan pejabat menerbitkan IUP tampa persedur juga bisa di pidana, artinya Bupati yang menerbitkan IUP nomor 05 tahun 2011 terhadap PT RAA bisa diproses secara hukum.
Terkait masalah PT RAA tersebut, masyarakat desa penyanga sudah bersurat permohonan Hearing ke DPRD Benteng, insya Allah dalam waktu dekat akan terjadwal, dengan harapan pihak DPRD Benteng mengundan semua unsur terkait termasuk Kapolda, Kapolres, Kajati, Kajari, OPD dan unsur pertikal BPN, guna melihat serta mendengarkan tentang tangung jawab mereka dalam memproses hukum maupun yang lainnya,” tutup Nur Hasan AR.
Hingga berita ini di terbitkan, hak jawab dari pihak perusahan perkebunan kelapa sawit PT.RAA belum diperoleh, besar harapan redaksi media Bidik.Info, pihak terkait dapat memberikan hak jawabnya.
Editor : Redaksi.














