Laporan : Sukiman
Jum,at, 11 Juli 2025
Bidik.Info, Bengkulu Utara – Mantan kepala Desa Talang Arah, Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara, dilaporkan oleh warga ke Mapolres Bengkulu Utara, terkait dugaan penyelewengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit, pada hari Jum’at (11/7/2025).
Salah seorang perwakilan masyarakat yang turut melaporkan kasus tersebut, terhadap awak media mengatakan, adanya dugaan penyelewengan dana CSR dari perusahaan perkebunan dilakukan oleh mantan kepala desa Talang Arah, Putri Hijau. Peristiwa tersebut berlangsung sejak tahun 2016 hingga 2023, dengan total kerugian hampir mencapai Rp1 miliar.
“Sejak tahun 2016 hingga 2020, dana CSR sebesar Rp.15 juta per bulan dari perusahaan perkebunan, tidak jelas peruntukannya. Kemudian, dari tahun 2021 hingga 2023, dana sebesar Rp.10 Juta per bulan juga diduga disalahgunakan oleh mantan Kepala Desa,” ungkap narasumber berinisial SO kepada awak media.
SO menambahkan, selain dana CSR, mantan kepala desa tersebut juga menerima insentif rutin sebesar Rp. 2,5 juta per bulan dari perusahaan untuk jabatan resminya sebagai kepala desa. Namun, menurutnya, insentif itu tidak menghalangi mantan kades untuk tetap menguasai dana CSR secara pribadi.
“Insentif Rp. 2,5 Juta per bulan sudah jelas diberikan oleh perusahaan untuk jabatan kepala desa, tapi dengan keserakahannya, dana CSR pun dihabiskan tanpa adanya pertanggungjawaban,” tambahnya.
Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Bengkulu Utara, IPDA Tri Cahyoko, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan dana CSR oleh mantan Kepala Desa Talang Arah berinisial RE.
“Benar, kami telah menerima laporan pagi ini. Laporan tersebut akan segera kami tindak lanjuti sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku. Kami juga akan memanggil sejumlah saksi terkait untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar IPDA Tri Cahyoko.
Kasus ini kini tengah dalam penanganan aparat kepolisian, sementara masyarakat berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan dana CSR yang semestinya digunakan untuk kepentingan umum bisa dikembalikan dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Editor : Redaksi.














