Laporan : Sukiman
Rabu, 30 April 2025
Bidik.Info, Bengkulu Utara – Akhirnya, setelah pasca penggeladahan kantor sekretariat DPRD Bengkulu Utara (BU) pada tanggal 14 Februari 2025 lalu yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara.
Terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas (Perjadin) Sekretariat Dewan (Sekwan) tahun anggaran 2023 berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024, kelebihan pembayaran berbagai perjalanan dinas anggota dewan, totalnya mencapai Rp.1,4 Miliar dan sekretariat DPRD Bengkulu Utara berkisar Rp. 4,2 Millar. Total temuan dari BPK tersebut mencapai Rp.5,6 miliar.
Perjalanan panjang pemeriksaan dugaan Korupsi dilingkungan Sekretariat DPRD Bengkulu Utara tahun anggaran 2023 oleh Kejaksaan Negeri Arga Makmur, akhirnya ditetapkan dua orang tersangka yakni mantan Sekwan inisial EF dan mantan Bendahara Pengeluaran inisial AF, pada hari Rabu (30/4/2025)
Ristu Darmawan, SH,MH, Kajari Arga Makmur Bengkulu Utara menyampiakan, bahwa, penetapan kedua tersangka ini setelah tim penyidik melakukan berbagai pemeriksaan dan melakukan gelar perkara yang hasilnya dua orang tersangka tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka ini setelah tim penyidik kejaksaan Arga Makmur melakukan berbagai pemeriksaan dan melakukan gelar perkara yang hasilnya dua orang inisial EF dan AF ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan hari ini,”ujar Kajari Ristu Darmawan.
Lanjut kajari, dari pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik, terdapat 79 orang saksi dan 620 barang bukti yang dilakukan oleh pihak tim penyidik. Dimana, tim penyidik menemukan fakta bahwa perjalanan dinas yang dilakukan di Sekretariat DPRD BU fiktif dan ganda yang membuat anggaran SPPD yang ada di Sekretariat DPRD BU, mengalami kerugian negara sekitar Rp.19 miliar dari 11 kegiatan pada tahun anggaran 2023.
“Pemeriksaan 79 saksi dengan total 620 barang bukti oleh tim penyidik. Diketahui fakta bahwa ditemukan ada SPPD Ganda dan fiktif terhadap perjalan dinas di sekretariat DPRD BU dari total Rp.19 miliar pada 11 kegiatan. Selama proses penyidikan, dari 79 saksi, 49 saksi telah mengembalikan dan telah disita menjadi barang bukti senilai Rp. 795.911.600,-,” tegas Kajari Arga Makmur.
Editor: Redaksi.