Laporan : Sukiman
Rabu, 30 April 2025
Bidik.Info, Bengkulu Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), kabupaten Bengkulu Utara melalui sekretariat Dewan (Sekwan) telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) lima orang tim ahli pada hari Selasa (29/4) kemaren. Salah satu syarat menjadi TA, minimal pendidikan S1 sudah dengan pengalaman paling singkat 5 tahun.
Menurut Eka Hendriyadi, selaku Sekwan setiap Tenaga Ahli DPRD Kabupaten Bengkulu Utara besaran gajinya setiap bulan sebesar Rp. 4 juta per bulan termasuk pajak penghasilan.
“Salah satu syarat menjadi TA, minimal pendidikan S1 sudah memiliki pengalaman paling singkat 5 tahun. Besaran gaji TA per bulan dilingkungan DPRD Bengkulu Utara sebesar Rp. 4 juta, termasuk pajak penghasilan,” kata Eka
Lanjut Eka Hendriyadi, selain kelompok pakar atau Tim Ahli ada juga kelompok stap ahlih Fraksi DPRD Bengkulu Utara dengan besaran gaji sebesar Rp. 2 juta, tegasnya.(Adv)
Editor : Redaksi.