Example floating
Example floating
Example 728x250
Bengkulu UtaraBerita UtamaHeadlineNasional

Era Parmin Anggaran Tenaga Ahli DPRD BU Berpeluang Dikembalikan Ke Kas Daerah, Ini Penyebabnya

603
×

Era Parmin Anggaran Tenaga Ahli DPRD BU Berpeluang Dikembalikan Ke Kas Daerah, Ini Penyebabnya

Sebarkan artikel ini

Laporan : Edi Yanto

Senin, 28 April 2025

Bidik.Info, Bengkulu Utara – Usai sebanyak 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) provinsi Bengkulu periode 2024 – 2029 dilantik dan diambil sumpahnya pada hari Senen 09 September 2024 Lalu, pembentukan Tenaga Ahli Dewan era Parmin,S IP, menjadi ketua hingga tanggal 28 April 2025 belum terbentuk.

Keterlambatan pembentukan tenaga ahli DPRD Bengkulu Utara tersebut diduga disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk ketidakjelasan aturan kerja, proses seleksi yang belum optimal, dan juga kurangnya pemahaman akan kebutuhan spesifik Staf Ahli oleh Anggota Dewan. Selain itu, masalah jumlah, rekrutmen, manajemen kerja, dan kapasitas juga menjadi problematika yang perlu diperhatikan.

Berdasarkan informasi diterima oleh awak media ini, kebutuhan anggaran stab ahli DPRD Bengkulu Utara telah dianggarkan pihak pemerintah daerah sejak awal. Oleh karena itu besar kemungkinan anggaran tersebut tidak dapat digunan pihak sekretariat Dewan, bahkan berpeluang dikembalikan ke Kas Daerah, terkecuali nantinya direkayasa tanggal pembentukan Staf Ahli DPRD Bengkulu Utara tersebut.

Eka Hendriyadi, selaku Sekwan mengatakan, bahwa anggaran tenaga ahli DPRD Bengkulu Utara, sudah dianggarkan tahun 2025, namun anggaran tersebut tidak bisa digunakan karena belum terbentuknya Staf Ahli itu sendiri.

Hingga hari Senin (28/4 red) pembentukan Staf Ahli DPRD Bengkulu Utara, belum terlaksana. Anggaran tenaga ahli yang sudah ditetapkan tidak bisa digunakan tanggal mundur,” tegas Eka.

Lanjut Eka, pengunaan anggaran tenags ahli DPRD Bengkulu Utara periode 2024 – 2029 yang sudah di anggarkan tersebut, digunakan sesuai hari penetapan dan pembentukan Surat Keputusan (SK) tenaga ahli itu sendiri.

Belum terbentuknya tenaga ahli DPRD Bengkulu Utara, akibat sedikit ada masalah internal salah satu pantai politik, yang mengirim atau mengusulkan lebih dari 1 orang. Urusan pembentukan tenaga Ahli tersebut tergantun unsur pimpinan dan anggota dewan. Namun terkait anggaran yang sudah di tetap selama satu tahun ini, akan digunakan sesuai tanggal Surat Keputusan (SK) penetapan tenaga ahli itu nantinya. Sehingga anggaran yang tidak terpakai karena keterlambatan pembentukan tenaga ahli DPRD Bengkulu Utara, berpeluang dikembalikan ke Kas Daerah,” tutup Eka.

Editor : Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *