Laporan : Sukiman
Kamis, 10 April 2925
Bidik.Info, Bengkulu Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Bengkulu Utara melalui Badan Musyawarah (Banmus) guna menyusun agenda pembahasan rencana jadwal pimpinan dan anggota DPRD kabupaten Bengkulu Utara pada hari kamis (10/4/2025)
Berda sarkan , tugas dan wewenang Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Bengkulu Utara sebagaimana tertuang dalam Peraturan DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD
Kabupaten Bengkulu Utara, berkaitan dengan hal tersebut maka dilaksanakan penyusunan agenda rencana jadwal pimpinan dan anggota DPRD kabupaten Bengkulu Utara usai lebaran idul fitri 1446H anggran tahun 2025 ini.
Rapat Banmus ini dipimpin oleh Parmin,,S.IP, selaku ketua didampingi Herliyanto, S.IP selaku Waka 2 DPRD Bengkulu Utara yang dihadiri anggota Banmus dan stab sekretariat dewan.
Parmin, menegaskan bahwa agenda Rapat Badan Musyawarah dengan agenda membahas Rencana Jadwal Pimpinan dan Anggota. Rapat berdasarkan nomor surat 03 /Banmus/ DPRD/2025
“Rapat dilakukan untuk memastikan kelancaran kegiatan Pimpinan dan Anggota dewan sesuai dengan tatib telah disepakati. Berda sarkan , tugas dan wewenang Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Bengkulu Utara sebagaimana tertuang dalam Peraturan DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Bengkulu Utara,” tegas Parmin
Editor : Redaksi.