Example floating
Example floating
Example 728x250
AdvertorialBengkulu UtaraNasionalPolitik

Awal 2025 DPRD BU Menghadri Kegiatan Forum Konsultasi Publik Rancangan RKPD Tahun 2026, Ini Penjelasannya

78
×

Awal 2025 DPRD BU Menghadri Kegiatan Forum Konsultasi Publik Rancangan RKPD Tahun 2026, Ini Penjelasannya

Sebarkan artikel ini

Laporan  : Sukiman

Kamis, 30 Januari 2025

Bidik.InfoBengkulu Utara – Wakil Ketua Satu DPRD kabupaten Bengkulu Utara (BU) Ichram Nur Hidayah, ST,  menghadri kegiatan forum konsultasi publik rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026 yang digelar Bappelitbangda Bengkulu Utara di ruang Command Center Pemkab, Kamis (30/01/2025).

Dalam pemaparannya Wakil Ketua Satu DPRD Bengkulu Utara Ichram Nur Hidayah, ST menyampaikan  tentang Fungsi lembaga dewan sesuai denga UU No/23/2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 149 DPRD Kabupaten/Kota mempunyai fungsi pembentukan Perda Kabupaten, anggaran dan pengawasan.

Maka ketiga fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di daerah, serta dalam rangka melaksankan fungsi dewan sebagai mana di maksud pada ayat (1) DPRD kabupaten /kota untuk menjaring aspirasi masyarakat.

Sementara Peran DPRD dalam perencanaan daerah mengacu ke undang – undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 65 membahas rancangan perda tentang RPJPD dan rancangan perda tentang RPJMD yang diajukan oleh kepala daerah.

Selain pasal 65 itu dewan menjalankan fungsinya sesuai dengan pasal 54 memberikan masukan dalam bentuk pokok pikiran pada dokumen perencanaan Daerah (RKPD).

Dewan menjalankan fungsinya sesuai dengan pasal 54 memberikan masukan dalam bentuk pokok pikiran pada dokumen perencanaan Daerah (RKPD),” kata Ichram.

Forum konsultasi publik ini, dibuka langsung oleh Wakil Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata, SE. M.AP dan dihadri Ketua Komisi 1 DPRD BU Hasdiansyah, Ketua Komisi II Ardin Silaen, Ketua Komisi III Edi Putra, seluruh kepala OPD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat serta organisasi lainnya. (Adv)

Editor  : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *