Example floating
Example floating
Example 728x250
Bengkulu UtaraBerita UtamaHeadlineNasional

Kata Warga Perangkat Desa 4 Bulan Tidak Masuk Kantor, Dibantah Kades Kecamatan Batik Nau Kini Dalam Proses

308
×

Kata Warga Perangkat Desa 4 Bulan Tidak Masuk Kantor, Dibantah Kades Kecamatan Batik Nau Kini Dalam Proses

Sebarkan artikel ini

Laporan : Sukiman

Selasa, 12 November 2024

Bidik.Info, Bengkulu Utara – Salah satu oknum Prangkat Desa Taba Kelintang kecamatan Batik Nau, yang bernama Maryono, menjabat kasih pelayanan dan umum sebagai keluarga kades setempat, menurut warga terhadap redaksi media online Bidik.Info sudah hampir 4 bulan tidak masuk kantor tampa dilakukan tindakan pihak yang berwenang.

Sebagai perangkat desa yang jauh dari pantauan pejabat tingkat Kabupaten maupun pemerintah kecamatan, kadang kala banyak oknum perangkat desa yang melakukan aksi pembolosan pada hari kerja dan tidak masuk kantor berbulan – bulan. Namun tetap menerima gaji, serta tidak ada teguran dari kepala desa maupun pihak  pemerintah daerah Sempat.

Hal ini terjadi di kabupaten Bengkulu Utara kecamatan  Batik Nau Desa Taba Kelintang, yang disampaikan warga setempat, melalui WhatsApp bahwa oknum perangkat desa Kelintang yang bernama Maryono, menjabat kasih pelayanan dan umum sebagai keluarga Kepala Desa sudah 4 bulan tidak masuk kantor.

Di desa Taba Kilatang kecamatan Batik Nau, ada salah satu oknum perangkat desa yang bernama Maryono, menjabat kasih pelayanan dan umum sudah 4 bulan tidak masuk kantor, namun sampai hari ini tidak ada surat teguran dari Kades,” kata warga (12/11/2024)

Lanjut Warga, Apakah onum perangkat desa tersebut, karena masih keluarga kepala desa bisa seenak-enaknya mangkir kerja seperti itu, sehingga tidak ada sanksi tegas bagi pegawai pemerintahan desa yang kedapatan membolos berbulan-bulan.

Menurut saya seorang pemimpin (Kades red), tidak pilih kasih dalam melakukan penetapan kedisplinan. Bahkan kades berhak menegur atau untuk memberhentikan perangkat desa yang memiliki kriteria sering tidak aktif dan kinerjanya tidak bagus. Jika mengacu pada peraturan aparatur sipil negara apabila tidak masuk selama 21 hari boleh untuk diberhentikan, Apalagi tidak masuk berbulan-bulan,” tegasnya.

Sementara Rizal, mengatakan, informasi dari masyarakat tersebut tidak benar, bahwa oknum perangkat desa 4 bulan tidak masuk kantor. Yang benar bahkan sudah 1 bulan tidak masuk kantor.

Tidak benar informasi tersebut, yang bersangkutan pernah 1 bulan tidak masuk kantor,  itu pun dari pemerintah desa Taba Kelintang telah dilakukan teguran secara lisan. Alasan yang bersangkutan tidak masuk kantor ketika itu, sedang pusing terlilit utang, ada masalah keluarga dan lain-lain. Tidak ada pilih kasih, masalah perangkat desa, karena semua warga adalah keluarga saya selaku kades. Yang bersangkutan sekarang masih proses mengundurkan diri atau di pemecatan tidak hormat, untuk itu sabar saja karena dalam proses,” tandas Rizal.

Editor  : Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *