Laporan : Sukiman
Senin, 04 November 2024
Bidik.Info, Bengkulu Utara – Polres Bengkulu Utara melaksanakan giat Press Release Pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang Mucikari terhadap anak dibawah Umur yang bertempat di Ruang Sat Reskrim Mapolres Bengkulu Utara pada hari Kamis (04/11/24).
Kepolisian Resor Bengkulu Utara berhasil menangkap 1 (satu ) orang pelaku tindak pidana perdagangan orang atau Mucikari inisial TA ,19 Tahun yang berprofesi sebagai Mucikari terhadap anak dibawah umur inisial CN , 15 tahun.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Lambe patabang Birana, S.I.K, M.H melalui kasat Reskrim IPTU Rizky Dwi Cahyo S.Tr.K, S.I.K MH dalam press release-nya mengatakan, bahwa pengungkapan kasus TPPO terhadap anak dibawah umur ini berawal dari penyelidikan Pers Sat Reskrim sari Informasi warga terhadap adanya Mucikari yang mempekerjakan PSK dibawah umur.
Pelaku TA ,19 tahun diamankan di salah satu kos kosan di Padat karya Desa Karang Anyar II kecamatan kota Arga Makmur Bengkulu Utara pada tanggal 02 November 2024 lalu, sekitar pukul 23.30 Wib oleh personel Sat Reskrim dipimpin oleh Kanit PPA IPDA Freddy Silaen, S.H, Bersama Tim opsnal meluncur ke lokasi yang diduga terjadi aksi TTPO dan di lokasi salah satu kos kosan didapati telah terjadi aksi TPPO oleh pelaku dengan mempekerjakan anak dibawah umur CN ,15 tahun untuk melakukan hubungan seks, dengan bayaran Rp.300.000 dengan keuntungan Rp.50.000 untuk pelaku TA dan Rp.250.000 untuk CN.
“Kita amankan barang bukti berupa 1 unit HP Infinix, 12 bungkus kondom, uang tunai Rp. 300 ribu hasil transaksi serta baju dan celana korban CN anak dibawah umur yang dipekerjakan oleh TA, Pelaku akan dijerat tentang perlindungan anak serta perdagangan orang,” bebernya, IPTU Rizky Dwi Cahyo S.Tr.K, S.I.K MH
Editor : Redaksi.