Laporan : Anel Yadi
Senin, 07 Oktober 2024
Bidik.Info, Bengkulu – Masyarakat RT 23 RW 02 kelurahan Sumber Jaya kecamatan Kampung Melayu kota Bengkulu, merasa kecewa terhadap pemerintah daerah dan pihak PT.PLN, yang tidak kumjung merespon pengajuan pemasangan aliran listrik baru yang menjadi keluhan dan Kebutuhan Warga.
Drs.Iksan Nazir,S.H, selaku kuasa hukum dan pengurus masjid Al-Qiamah, RT 23 RW 02 kelurahan Sumber Jaya kecamatan Kampung Melayu kota Bengkulu, berharap terhadap Gubernur dan Wali kota dapat mendesak pihak PT.PLN Nusa Indah II agar secepatnya dapat merespon pengajuan proposal permohonan pemasangan aliran listrik baru yang menjadi keputuhan warga.
“Sudah 79 tahun Republik Indonesia merdeka, seharusnya hak atau kebutuhan masyarakat terkait dengan penerangan aliran listrik harus di utama oleh pemerintah pusat dan daerah. Dari tanggal 30 September pengajuan permohonan proposal pemasangan aliran listrik baru ke PT.PLN yang menjadi keputuhan warga RT 23 RW 02 kelurahan Sumber Jaya kecamatan Kampung Melayu kota Bengkulu, sampaikan pada hari ini Senin tanggal 7 Oktober 2024 belum direspon pihak terkait. Maka kami yang tergabung dari warga Wisata Nelayan Pulau Bai Bengkulu, meminta adanya kepastian dari pihak pemerintah daerah dan menejen PT PLN Nusa Indah II tidak lanjut proposal beberapa bulan lalu tersebut,” kata Iksan Nazir.
Lanjut Iksan Nazir, pihaknya merasa kecewa jawaban pihak manajemen PT.PLN, saat mempertanyakan tidak lanjut proposal, dengan mengatakan status lahan lokasi permohonan jaringan listrik masih dalam permasalahan, sehingga belum dapat ditindaklanjuti. Padahal status lahan lokasi wisata nelayan di RT 23 RW 02 kelurahan Sumber Jaya kecamatan Kampung Melayu kota Bengkulu, telah memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri Bengkulu, foto copy keputusan tersebut telah dilampirkan dalam surat permohonan proposal pengajuan pemasangan aliran listrik baru tersebut.
“Saat di sayangkan jawaban pihak PT PLN Nusa indah II Bengkulu, seharusnya PT PLN netral dalam mengambil kebijakan, tidak berpihak kepada kepentingan pihak yang memiliki uang besar atau kepentingan pihak – pihak tertentu. Dalam waktu dekat tidak memenutup kemungkinan pihak kami akan melaporkan pihak PT PLN di daerah ini, ke jenjang yang lebih tinggi, dan mengambil upaya langka – langka hukum sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku,” tandas Drs Iksan Nazir SH
Editor : Redaksi.