Example floating
Example floating
Example 728x250
Bengkulu TengahBerita UtamaHeadlineNasional

Wou, Menjelang Dua Hari HUT RI Ke-79 Ada Bendera Merah Putih Usang Serta Robek Berkibar Di Kabupaten Benteng

714
×

Wou, Menjelang Dua Hari HUT RI Ke-79 Ada Bendera Merah Putih Usang Serta Robek Berkibar Di Kabupaten Benteng

Sebarkan artikel ini

Laporan : Anel Yadi

Kamis, 15 Agustus 2024

Bidik.Info, Benteng – Sungguh miris, pada era PLT Bupati Drs, Heriyadi Roni, M.Si dan Sekda Racmat Rianto, ST.MAP, bendera merah putih yang dikibarkan di depan Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan  UPTD Balai Benih Ikan wilayah Kecamatan Pagar Jati Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) provinsi Bengkulu. Kondisi bendera tersebut sudah tidak layak lagi dipasang dan dikibarkan, karena terlihat jelas sudah berubah warnanya (kusam dan usang) bahkan bayak yang sudah robek.

Pantauan biro media online ini, di lokasi mulai dari pagi hingga sore hari, saat  momen menjelang HUT-RI ke-79 pada tanggal 17 Agustus 2024, bendera merah putih tersebut masih dipasang dan dikibarkan di depan Kantor balai benih ikan wilayah Kecamatan pagar jati Kamis  (15/8/2024)

Selanjutnya, awak media berupaya mendatangi yang tinggal di kantor tersebut, tidak mau memberikan keterangan, hanya menanyakan dimana tempat penjualan Bandera  merah putih  yang baru.

Dimana tempat orang jual bendera yang baru pak,” ucap warga tinggal di kantor balai benih tersebut

Perlu diketahui, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan sebagaimana diatur dalam Pasal 57 “Setiap orang dilarang: 1. mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara. 2. menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran.

Pada pasal 68 telah dijelaskan bahwa “Setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan pasal 69 huruf (a) disebutkan “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang: “dengan sengaja menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak yang terkait belum dapat diminta tanggapan maupun hak jawabnya. Besar harapan redaksi media ini  pihak terkait dapat memberikan hak jawabnya.

Editor : Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *